Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional. UU Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan guru dan dosen merupakan sebuah profesi yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (profesional) untuk menjalankan. Profesi yang berlandaskan pada derajat keahlian dan pengetahuan. Guru profesional mempunyai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru sekarang bukan lagi hanya sebagai “abdi negara” atau karyawan yayasan pendidikan biasa, melainkan juga memiliki tanggung jawab tinggi, patuh serta tulus dalam menjalankan tugas profesi. Profesionalitas Guru dapat disejajarkan dengan kemampuan untuk bertindak secara profesional lain seperti dokter, pengacara, dan sebagainya. Sebagai tenaga profesional mengharuskan adanya pembayaran yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Sebagai syarat guru profesional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 yang menjelaskan: seorang guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pribadi. Untuk itu uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi guru agar layak disebut guru profesional.

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

 

Walaupun uji kompetensi dinilai lebih mampu mengukur tingkat kemampuan guru namun akibatnya membuat sebagian guru menjadi stres, kalang kabut, protes.  Seperti yang dilangsir harian kompas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, bahwa uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior. ”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempunyai alasan lain, uji kompetensi penting untuk meningkatkan kualitas guru, apalagi karena guru sekarang ini merupakan profesi. ”Guru senior justru kaya pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Mereka punya basis keilmuan yang kuat. Tidak perlu terlalu khawatir karena kami akan menghitung kompetensi paling minimal. Tiket masuk sertifikasi ya uji kompetensi itu.” ”Apa rela siswa kita nanti diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten? Tidak ada niat sama sekali menghambat sertifikasi guru.” ”Kompetensi guru itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Mohammad Nuh.

Di sisi lain, Rohmani Anggota Komisi X DPR, yang dikutip dari kompas.com mengemukakan, “Saya melihat dan sering mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai dengan harapan kita, yakni mampu melahirkan guru yang profesional,” kata Rohmani, Rabu (16/11/2011) di Jakarta. “Harus kita akui dengan jujur bahwa guru mengikuti sertifikasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan. Sementara esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan,” lanjutnya.

Prof Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sertifikasi guru tidak berlaku seumur hidup. Pemerintah berencana meninjau sertifikasi setiap lima tahun sekali. Ini bertujuan untuk menjaga agar guru yang telah lolos sertifikasi tidak lantas seenaknya sendiri dalam mengajar. ”Sudah ada gerakan sertifikasi akan diuji kompetensinya. Jadi tidak berlaku sepanjang hayat. Akan ditinjau setiap lima tahun,” kata Suyanto di Yogjakarta seperti dikutip dari Kedaulatan Rakyat 08/01/2012. Menurutnya, kebanyakan PNS ketika sudah aman posisinya, kinerjanya lantas mengalami penurunan. Sebab itu harus disiapkan betul agar guru dan kepala sekolah bekerja secara profesional.

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Melalui uji kompetensi untuk Guru Profesional diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik. Uji kompetensi diukur melalui nilai pedagogis, profesionalisme, jiwa sosial dan kepribadiannya. Uji kompetensi menjadi harapan untuk menghasilkan kualitas guru yang tidak asal-asalan. Setelah lulus uji kompetensi akan diadakan pelatihan para guru atau yang disebut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.

Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh guru profesional.

 

 Lentera Kecil

 Baca juga: Persiapan Uji Kompetensi

 

Validasi DAPODIKDAS untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi data aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru merupakan acuan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid atau tidak. Seperti beberapa kasus, PTK tidak menerima Tunjangan Guru (tunjangan profesi, fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Wilayah Khusus) yang disebabkan ketidak benaran data (valid).

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi Pengisian Data Individu PTK

Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.

Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah

Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)

Status Kepegawaian harus diisi lengkap.

  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • NoSKharus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak di centang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui :

SD

SMP

  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
    • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    • >18 Rombel : 3 Wakasek
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan

Validasi Tugas Tambahan

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Struktur Kurikulum KTSP SD

– Kelas Rendah

  •  Kelas 1 : 26 Jam
  • Kelas 2 : 27 Jam
  • Kelas 3 : 28 Jam

– Kelas Tinggi Total 32 Jam

– Guru Kelas mengajar (25 Jam) :

  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  •  Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)

– Guru Agama (3 Jam)

– Guru PJOK (4 Jam)

ž- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

– Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

– Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).

– Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Contoh Rombel Normal KTSP SD

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas

ž     Guru Kelas 24  atau 25 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru PJOK 4 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK

ž     Guru Kelas 24 – 27 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

Pengisian JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)

  • Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
  • PJOK (4 jam)
  • Agama (3 Jam)

ž Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum

Contoh :

  •  Muatan Lokal 2 Jam
  • PKn (Guru Kelas) 2 Jam

Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

Validasi JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :

  • Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
  • 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidakNormalkarena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
  • Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.

Contoh Jam Wajib Tambahan :

  • Guru Kelas menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
  • Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
  • Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2014

Pengangkatan PNS Untuk Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas

Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena usia di atas 35 tahun, masih ada peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peluang tersebut adalah ikut seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018) menyampaikan pesan:

Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status. Namun, pintu alternatif melalui seleksi PPPK untuk para guru honorer ini tetap mengutamakan kualitas.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara akan dibuka usai Seleksi CPNS 2018.

Solusi ini merupakan usaha pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer 2018.

Tenaga honorer (termasuk guru) yang memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan jika lulus akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes PPPK dan jika lulus akan diangkat menjadi PPPK.

Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi.

Sumber Kemendikbud

 

Pengangkatan PNS Untuk Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri Untuk Pengembangan SDM

Bimbingan teknis (bimtek) merupakan bagian pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan sumber daya manusia. Selain itu, bimtek dapat sebagai salah satu usaha penting untuk memecahkan persoalan yang dihadapi oleh setiap individu maupun instansi tertentu. Oleh karena itu, perlu mengetahui tentang Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri dari sumber resminya sebagai acuan dasar untuk ikut pelaksanaan sebuah pelatihan pengembangan SDM.

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Saat ini, tingkat kompetensi yang tinggi sangat dibutuhkan hampir pada semua bidang, maka dengan mengikuti bimbingan teknis melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang memiliki kredibilitas dapat digunakan sebagai kebutuhan dan pengembangan sumber daya manusia untuk  instansi, lembaga pemerintahan termasuk untuk kebutuhan individu.

Selain itu, dengan mengikuti Bimtek dan Diklat, sangat berperan dalam pengembangan karir PNS, terutama Diklat Dalam Jabatan yang tujuannya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Berikut penjelasan singkat tentang pengertian bimtek dan diklat. Pengertian bimbingan teknis (bimtek) adalah bimbingan atau pelatihan yang secara teknis dilakukan dengan memberikan materi sesuai dengan bidangnya. Biasanya bimtek dilakukan oleh lembaga resmi untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sdm (sumber daya manusia) para peserta.

Sedangkan pengertian pendidikan dan pelatihan (diklat) adalah serangkaian kegiatan yang mengutamakan pengetahuan, keterampilan dan peningkatan sikap seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang efektif dan efisien. Lembaga yang menangani pendidikan dan pelatihan pegawai umumnya disebut pusdiklat (Pusat pendidikan dan Pelatihan).

Materi Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Berdasarkan Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri terbaru, lembaga ini akan memberikan bimbingan teknis melalui pendidikan dan pelatihan dengan beberapa materi. Materi-materi yang ada dibuat dengan menggunakan berbagai macam bentuk dan media secara bersama-sama dengan dikemas dalam bentuk paket pelatihan yang terdiri dari bahan materi dari seorang trainer, atau bisa juga bahan dari organisasi untuk menjalankan pelatihan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

Materi Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Untuk pelaksanaan diklat pada tahun 2019 ini beberapa Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang materi yang akan diberikan, antara lain:

1 Bimtek Diklat DPRD

Bimtek DPRD adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah.

2. Bimtek Diklat Aparatur Desa/Lurah/Camat

Bimtek Aparatur Desa/Lurah/Camat adalah suatu kegiatan diklat atau pelatihan yang berkenaan dengan Aparatur Desa / Camat ataupuh lurah. Tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Aparatur Desa, Aparatur Lurah dan Aparatur Camat agar dapat meningkatnya kerja bagi aparatur yang tentunya kompeten atau profesional di lingkungan pemerintahan desa.

3. Bimtek Diklat Keuangan

Bimtek Keuangan suatu kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang materinya, semuanya berkaitan dengan keuangan. Tujuan kegiatan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat di gunakan sebagai suatu pemecahan masalah yang sering di hadapi bagi setiap individu maupun institusi tertentu.

4. Bimtek Diklat Kepegawaian

Bimtek Kepegawaian adalah bentuk diklat dan pelatihan yang berhubungan erat dengan kepegawaian atau pembahasan seputaran kepegawaian. Tujuan kegiatan untuk peningkatan mutu tenaga kerja pegawai yang dapat membantu mengembangkan perusahaan atau instansi pemerintah.

5. Bimtek Diklat Barang & Aset

Bimtek Barang dan Aset adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah yang berkaitan dengan Aset Daerah / Barang Milik Daerah. Tujuan agar dapat melaksanakan manajemen aset daerah secara profesional dan transparan, akuntabel mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya serta  pelaksanaan manajemen aset daerah dilaksanakan secara efektif dan efesien .

6. Bimtek Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pemerintahan Daerah adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuan diadakan adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan di bidang pemerintahan Daerah agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

7. Bimtek Diklat Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Barang dan Jasa Pemerintah adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan kegiatan adalah sebagai peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta membantu agar dapat terwujud suatu pengadaan barang / jasa pemerintah di suatu daerah.

8. Bimtek Diklat Kearsipan

Bimtek Kearsipan / Arsip Daerah adalah suatu bentuk kegiatan pendidikan dan pelatihan yang bergerak di bidang arsip dan tata naskah. Tujuan kegiatan peningkatan kemampuan dan profesionalisme pengelolaan suatu catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi.

9. Bimtek Diklat Kesehatan & Rumah Sakit

Bimtek Kesehatan dan Rumah Sakit adalah suatu kegiatan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Tujuan kegiatan  peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat .

10. Bimtek Diklat Perpajakan

Bimtek Perpajakan adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Perpajakan / Pajak. Tujuan diadakan Diklat / Bimtek Pajak ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepada Aparatur Pemerintah agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan pemerintahan Daerah.

11. Bimtek Diklat Penanaman Modal

Bimtek Penanaman Modal adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan, bimbingan, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. Tujuan kegiatan adalah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dalam membentuk dan mengembangkan manajemen di bidang Penanaman Modal.

12. Bimtek Diklat UKM/UMKM

Bimtek Diklat UKM/UMKM adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tujuan diadakan adalah meningkatkan kemampuan ekonomi kerakyatan, pengelolaan manajemen koperasi.

13. Bimtek Diklat Satpol PP

Bimtek SATPOL PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk mengoptimalisasikan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja disingkat (Satpol PP) dan menegakkan kebijakan pemerintah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

14. Bimtek Diklat Kependudukan dan Capil

Bimtek Kependudukan dan Capil diadakan dalam rangka pembentukan dan Pengembangan Manajemen Pencatatan Sipil dalam kegiatan-kegiatan baik itu yang bersifat sektoral maupun lintas sektor dengan penduduk.

15. Bimtek Diklat Perusahaan/BUMD/BUMN

Bimtek Perusahaan/BUMD/BUMN adalah suatu bentuk pendidikan serta pelatihan ataupun seminar yang berhubungan dengan Perusahaan/BUMD/BUMN.

16. Bimtek Diklat Bidang Hukum.

Bimtek Bagian Hukum untuk melaksanakan tugas di Bidang HUKUM salah satu fungsinya: melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah.

Info Jadwal Diklat Bimtek 2019

Untuk jadwal pelaksanaan sesuai Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri yang telah diedarkan secara umum akan dilakukan selama dua hari pada setiap bulan pada tahun anggaran berjalan. Pembagian waktu pelaksanaan kegiatan berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja, daftar dan tabel kegiatan sudah diperinci dan diatur oleh Pusdiklat Pemendagri.

Jadwal Diklat / Bimtek Bulan April 2019. Selengkapnya dapat lihat Jadwal Diklat.

Lokasi Bimtek Diklat Pemendagri 

Untuk Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang lokasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan akan diadakan di beberapa daerah, antara lain:

  • JAKARTA (Lokasi Hotel Ibis Style Jakarta),
  • BEKASI: (Lokasi Hotel Amaris Bekasi),
  • BANDUNG (Lokasi Hotel Cemerlang Bandung),
  • BOGOR: (Lokasi Hotel Seruni III Gunung Salak Puncak Bogor),
  • MALANG: (Lokasi Hotel Savana Kota Malang),
  • SURABAYA (Lokasi Hotel Quest Surabaya),
  • YOGYAKARTA Lokasi (Hotel Pesonna Malioboro Jogja).
  • BANGKA BELITUNG: (Lokasi Rahat Icon Hotel Bangka Belitung),
  • BELITUNG: (Lokasi Hotel Grand Hatika),
  • BATAM (Lokasi Hotel Pacific Palace Batam),
  • LAMPUNG: (Lokasi Hotel Novotel Lampung dan Hotel Sheraton Lampung),
  • MEDAN: (Lokasi Hotel Soechi International Medan dan Hotel Novotel Medan),
  • PADANG: (Lokasi Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi),
  • PALEMBANG: (Lokasi Maxone Hotel Palembang),
  • BALI (Lokasi Hotel Eden Kuta Bali),
  • LOMBOK (Lokasi Hotel Santosa Lombok),
  • MAKASSAR (Lokasi Hotel Losari Beach Makassar),
  • MANADO: (Lokasi Hotel Grand Puri Manado dan Hotel Whizz Prime Manado).

Catatan: Lokasi Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019 dapat berubah dan akan diberitahu sebelum pelaksanaan.

Video singkat Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri

Jika ingin mengadakan diklat bimtek, ingin berkonsultasi tentang kegiatan atau ingin mengetahui Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri selengkapnya, bisa menghubungi:

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri)

Jl. Cemara Ujung Blok 11 No 2 Lantai 1 Jakarta 14260

021-2244.3223

0812 943 77777

Email: [email protected]

 

Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri 2019 – Lentera Kecil

Persiapan untuk Berkuliah dan Berprestasi di Universitas Prasetiya Mulya

Berkuliah dan Berprestasi di Universitas Prasetiya Mulya

Kuliah di universitas swasta dalam kenyataannya sama beratnya seperti kuliah di universitas negeri. Bahkan, banyak juga kampus swasta yang memiliki persaingan ketat untuk masuk ke sana. Misalnya untuk kuliah manajemen bisnis di Universitas Prasetiya Mulya.

Untuk mengikuti tes ujian masuk ke Universitas Prasmul itu tidak mudah, dan setelah berhasil masuk pun seluruh mahasiswa harus memiliki strategi jitu supaya bisa mempertahankan prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik.

Tips Penting agar Bisa Berprestasi di Prasmul

Ada beberapa poin penting yang cukup recommended dan bisa diikuti oleh mahasiswa Prasmul, yaitu dengan tips berikut ini:

1. Aktif di Kegiatan Non-Akademik

Di kampus ini, mahasiswa harus aktif dalam beragam jenis kepanitiaan atau kegiatan organisasi. Bisa juga dengan mengikuti magang, workshop, lomba, seminar dan sebagainya untuk mendapatkan lebih banyak insight dalam dunia bisnis.

2. Manajemen Waktu

Manajemen waktu juga menjadi kunci penting dalam menjadi mahasiswa sukses. Jadwal perkuliahan dan kegiatan di luar perkuliahan yang padat akan terasa ringan jika manajemen waktunya pun tepat.

Ketepatan waktu sangat penting dalam berkuliah atau bersekolah di universitas ini. Misalnya peraturan dalam hal absensi, peraturan deadline dalam hal mengumpulkan tugas, dan sebagainya.

3. Kolaborasi dan Kerja Kelompok

Sebagian besar tugas yang diterima oleh mahasiswa nantinya berupa proyek yang dikerjakan secara kelompok. Sehingga mahasiswa juga harus memiliki kemampuan dalam komunikasi dan kooperasi yang sesuai.

Misalnya dalam hal toleransi menghadapi perbedaan dari setiap anggota kelompok, dan ini menjadi hal yang sangat penting di Universitas Prasetiya Mulya. Termasuk Program S2 Manajemen Bisnis dan Sekolah Manajemen Bisnis terbaik juga tersedia di sini.

Cobalah untuk membentuk kelompok belajar agar pekerjaan akan terasa ringan jika dikerjakan bersama-sama, dan Anda akan menjadi lebih paham dengan materi yang sudah ada.

Misalnya dengan cara saling mengajari materi satu sama lain atau berbagi ide atas materi tersebut.

Dengan mengikuti tips di atas maka Anda bisa berprestasi di Universitas Prasetiya Mulya seperti yang dikehendaki, dan lulus dengan hasil terbaik.

 

Persiapan Berkuliah dan Berprestasi di Universitas Prasetiya Mulya