Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional. UU Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan guru dan dosen merupakan sebuah profesi yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (profesional) untuk menjalankan. Profesi yang berlandaskan pada derajat keahlian dan pengetahuan. Guru profesional mempunyai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru sekarang bukan lagi hanya sebagai “abdi negara” atau karyawan yayasan pendidikan biasa, melainkan juga memiliki tanggung jawab tinggi, patuh serta tulus dalam menjalankan tugas profesi. Profesionalitas Guru dapat disejajarkan dengan kemampuan untuk bertindak secara profesional lain seperti dokter, pengacara, dan sebagainya. Sebagai tenaga profesional mengharuskan adanya pembayaran yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Sebagai syarat guru profesional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 yang menjelaskan: seorang guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pribadi. Untuk itu uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi guru agar layak disebut guru profesional.

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

 

Walaupun uji kompetensi dinilai lebih mampu mengukur tingkat kemampuan guru namun akibatnya membuat sebagian guru menjadi stres, kalang kabut, protes.  Seperti yang dilangsir harian kompas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, bahwa uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior. ”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempunyai alasan lain, uji kompetensi penting untuk meningkatkan kualitas guru, apalagi karena guru sekarang ini merupakan profesi. ”Guru senior justru kaya pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Mereka punya basis keilmuan yang kuat. Tidak perlu terlalu khawatir karena kami akan menghitung kompetensi paling minimal. Tiket masuk sertifikasi ya uji kompetensi itu.” ”Apa rela siswa kita nanti diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten? Tidak ada niat sama sekali menghambat sertifikasi guru.” ”Kompetensi guru itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Mohammad Nuh.

Di sisi lain, Rohmani Anggota Komisi X DPR, yang dikutip dari kompas.com mengemukakan, “Saya melihat dan sering mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai dengan harapan kita, yakni mampu melahirkan guru yang profesional,” kata Rohmani, Rabu (16/11/2011) di Jakarta. “Harus kita akui dengan jujur bahwa guru mengikuti sertifikasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan. Sementara esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan,” lanjutnya.

Prof Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sertifikasi guru tidak berlaku seumur hidup. Pemerintah berencana meninjau sertifikasi setiap lima tahun sekali. Ini bertujuan untuk menjaga agar guru yang telah lolos sertifikasi tidak lantas seenaknya sendiri dalam mengajar. ”Sudah ada gerakan sertifikasi akan diuji kompetensinya. Jadi tidak berlaku sepanjang hayat. Akan ditinjau setiap lima tahun,” kata Suyanto di Yogjakarta seperti dikutip dari Kedaulatan Rakyat 08/01/2012. Menurutnya, kebanyakan PNS ketika sudah aman posisinya, kinerjanya lantas mengalami penurunan. Sebab itu harus disiapkan betul agar guru dan kepala sekolah bekerja secara profesional.

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Melalui uji kompetensi untuk Guru Profesional diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik. Uji kompetensi diukur melalui nilai pedagogis, profesionalisme, jiwa sosial dan kepribadiannya. Uji kompetensi menjadi harapan untuk menghasilkan kualitas guru yang tidak asal-asalan. Setelah lulus uji kompetensi akan diadakan pelatihan para guru atau yang disebut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.

Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh guru profesional.

 

 Lentera Kecil

 Baca juga: Persiapan Uji Kompetensi

 

FSGI menolak Uji Kompetensi Guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan alasan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG) serta mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.

Rencana awal FSGI yang akan menggugat Uji Kompetensi Guru (UKG) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “UKG itu tak memiliki dasar hukum. Dan sekarang kita kesulitan mencari materi yang akan kita gugat,” kata Retno, di LBH, Jakarta seperti yang dilangsir kompas.com.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik. “Jadi tidak benar jika Uji Kompetensi Guru nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan).”

Untuk itu, rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “Mungkin akan kita gugat secara perdata, atau bisa juga gugatan class action,” ujar Retno.

Uji Kompetensi Guru

FSGI dengan beberapa organisasi guru menolak kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pasalnya, UKG dinilai tidak menguji seluruh kompetensi guru, di antaranya wawasan, pedagogik, sosial, dan kepribadian. UKG juga dinilai lemah hukum, cenderung memaksakan, dan menjadikan guru sebagai kelinci percobaan.

Pemerintah berencana menggelar Uji Kompetensi Guru tersebut pada 30 Juli 2012. Dengan jumlah guru yang akan diuji mencapai 1.020.000 guru. Uji Kompetensi Guru pertama akan menguji guru-guru SMP, dilanjutkan guru SMA dan terakhir adalah guru SD dengan mengujikan kompetensi wawasan, dan pedagogik dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak Uji Kompetensi Guru