Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Dapodik

Istilah dalam Dapodik 2015

Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan) yang merupakan proyek pendataan informasi pendidikan tentang sekolah, guru, dan siswa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, pendataan pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diharapkan jadi basis data yang aktual secara nasional dalam pembuatan kebijakan pendidikan, masih banyak dikeluhkan oleh sebagian guru. Masih banyak guru yang belum terdata secara lengkap sehingga tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang berdasarkan Dapodik. Apabila data tidak akurat, TPG tidak dapat diterima oleh Guru bersertifikat maupun penerima tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum disertifikasi.

Situs Kompas.com edisi Selasa, 2 April 2013 menurunkan berita Pendataan pendidikan secara online lewat data pokok pendidikan dikeluhkan banyak guru. Sejumlah daerah mengeluhkan upload data yang sulit. Selain itu, pilihan pengisian pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi guru. Padahal Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, Thoyib Rantiono mengatakan bahwa ada 1.112 guru bersertifikat yang datanya tidak bisa diproses di server pusat Dapodik. Para guru tersebut terancam tidak bisa mendapat surat keputusan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak terdata di Dapodik.

Sedangkan di Madiun, baru puluhan guru yang datanya bisa diproses di Dapodik. Para guru kebingungan karena pilihan isian data tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Pengurus PGRI Kota Tegal, Jawa Tengah, Sihono, juga mengatakan bahwa banyak guru yang datanya tidak bisa diproses di Dapodik. Para guru yang jadi sulit menerima tunjangan seperti tunjangan fungsional karena datanya belum ada di Dapodik. Permasalahan lain  Dapodik juga dikeluhkan oleh pengawas sekolah.

 

Dapodik (Data pokok pendidikan) 

Dapodik (Data pokok pendidikan) yang di-upload oleh operator sekolah lewat aplikasi pendataan pendidikan telah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (setingkat SD dan SMP) dan belum diterapkan untuk jenjang pendidikan menengah. Meski masih banyak permasalahan, namun Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat dan tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum bersertifikasi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, “Kami mendukung Dapodik. Namun, selama sistem ini belum kuat, perlu ada kebijakan supaya data manual dulu yang digunakan. Kasihan, para guru dirugikan karena sistem yang belum selaras dengan kondisi riil para guru di lapangan.” Akibatnya, guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan tidak masuk dalam Dapodik.

Di Dapodik guru harus melaporkan pemenuhan kewajiban mengajar minimal 24 jam. Namun, di lapangan kesulitan untuk pengaturan jam mengajar terutama untuk sekolah yang memiliki guru lebih. Oleh karena itu, beberapa guru mengajar dua mata pelajaran berbeda atau lebih dari satu sekolah supaya bisa memenuhi ketentuan tersebut, akan tetapi tidak bisa mengunggah data mereka. Akibatnya, data para guru tersebut tidak dapat diproses di Dapodik.

“Guru-guru resah karena proses pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masih banyak guru yang tidak bisa terdata yang akan merugikan guru. Jika pendataan secara online di Dapodik belum beres, pemerintah jangan memaksa pakai data itu untuk pembayaran TPG guru. Kasihan, para guru dirugikan. Semestinya, data manual juga tetap bisa dipakai,” kata Thoyib Rantiono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, yang dihubungi Kompas, Selasa (2/4/2013).

 

Validasi DAPODIKDAS untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi data aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru merupakan acuan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid atau tidak. Seperti beberapa kasus, PTK tidak menerima Tunjangan Guru (tunjangan profesi, fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Wilayah Khusus) yang disebabkan ketidak benaran data (valid).

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi Pengisian Data Individu PTK

Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.

Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah

Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)

Status Kepegawaian harus diisi lengkap.

  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • NoSKharus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak di centang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui :

SD

SMP

  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
    • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    • >18 Rombel : 3 Wakasek
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan

Validasi Tugas Tambahan

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Struktur Kurikulum KTSP SD

– Kelas Rendah

  •  Kelas 1 : 26 Jam
  • Kelas 2 : 27 Jam
  • Kelas 3 : 28 Jam

– Kelas Tinggi Total 32 Jam

– Guru Kelas mengajar (25 Jam) :

  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  •  Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)

– Guru Agama (3 Jam)

– Guru PJOK (4 Jam)

ž- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

– Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

– Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).

– Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Contoh Rombel Normal KTSP SD

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas

ž     Guru Kelas 24  atau 25 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru PJOK 4 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK

ž     Guru Kelas 24 – 27 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

Pengisian JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)

  • Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
  • PJOK (4 jam)
  • Agama (3 Jam)

ž Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum

Contoh :

  •  Muatan Lokal 2 Jam
  • PKn (Guru Kelas) 2 Jam

Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

Validasi JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :

  • Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
  • 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidakNormalkarena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
  • Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.

Contoh Jam Wajib Tambahan :

  • Guru Kelas menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
  • Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
  • Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2014

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP)

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 ini adalah untuk mengetahui kebenaran data PTK sudah valid atau belum, terutama jumlah jam mengajar dan jam linier dengan sertifikasi lewat situs info verifikasi data PTK agar SK Tunjangan Profesi Guru 2016 keluar. Sama dengan tahun sebelumnya, UserID memakai NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang sudah bersertifikasi dan NUPTK untuk guru yang belum bersertifikasi pendidik.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan), untuk itu peran operator sekolah dituntut untuk meng-input data dengan benar (valid).

 

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah (Dikdasmen) SD SMP SMA silahkan Cek SK Tunjangan Profesi Guru lewat alamat situs sebagai berikut:

1. Masuk ke salah satu url berikut, (setiap saat terkadang alamat tsb mengalamii masalah seperti server down atau “lemot”, carilah yang tercepat)

  1. http://223.27.144.195:8084/
  2. http://223.27.144.195:8085/index.php 
  3. http://223.27.144.195:8083/info.php
  4. http://223.27.144.195:8082/info.php
  5. http://223.27.144.195:8081/info.php
  6. http://223.27.144.195:8014/index.php
  7. http://223.27.144.195:8313/info.php
  8. http://223.27.144.195:8282/info.php
  9. http://223.27.144.195:8089/ 
  10. http://223.27.144.195:8284/index.php
  11. http://223.27.144.195:8083/index.php
  12. http://223.27.144.195:8082/index.php
  13. http://223.27.144.195:8081/index.php
  14. http://223.27.144.195:8088/index.php
  15. http://223.27.144.195:8087/index.php
  16. http://223.27.144.195:8086/index.php
  17. http://223.27.144.195:8085/index.php

2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • YYYY = tahun lahir 4 digit
  • MM = bulan lahir 2 digit
  • DD = tanggal lahir 2 digit
  • contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968
  • Cara menuliskannya : 19680110

4. Masukan kode keamanan yang tertulis pada gambar di atas, kemudian klik submit

Jika terjadi kegagalan dalam Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2016, kemungkinan disebabkan:

  1. Server sibuk atau down disebabkan banyaknya yang mengakses (silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
  2. Koneksi Internet yang digunakan lambat atau ada masalah (gunakan penyedia warnet yang memiliki koneksi internet cepat)
  3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukkan salah

Perlu diperhatikan !

Data  yang  ditampilkan  pada  halaman  web  ini (situs info verifikasi data PTK)  tidak  dapat  dijadikan dasar  acuan  untuk  proses  pembayaran  tunjangan  dan  data sewaktu-waktu dapat  berubah sesuai  dengan data dapodik.  Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang di kirim ke  pengelola masing-masing  tunjangan.

 

Bila data sudah valid, SKTP akan muncul pada kolom bawah dan tunggu pencairan tunjangan sertifikasi lewat Bank yang ditunjuk (jangan lupa ke operator.. :))

Semoga bermanfaat.

 

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 – Lentera kecil