Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  yang sudah naturalisasi.
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a. PTK Pendidikan Formal

  • Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal

  • Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
    • Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
    • Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  • Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Sumber: Kemdiknas

Baca juga: Pengalaman cara memperbaiki NUPTK

Artikel Pendidikan

Penyelesaian Tenaga Honorer 2018

Peran PNS sangat menentukan berhasil tidaknya birokrasi berjalan untuk mencapai tujuan pemerintahan. Hal ini berarti PNS sebagai bagian dari ASN menjadi tonggak berjalannya pemerintahan yang merupakan salah satu pilar terwujudnya good governance bersama 2 (dua) pilar lainnya yaitu sektor swasta dan civil society.

Pada kenyataannya dalam menjalankan birokrasi pemerintahan tidak hanya dilakukan oleh PNS, tetapi juga dilakukan oleh tenaga honorer. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan tersendiri terutama terkait dengan status dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi permasalahan tenaga honorer tersebut.

Tenaga Honorer

Adapun pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil)

Kategori tenaga honorer berdasarkan sumber pembiayaan yaitu tenaga honorer kategori 1 (THK1) yang dibiayai dari APBN/APBD, dan tenaga honorer kategori 2 (THK2) yaitu yang dibiayai bukan dari APBN/APBD atau Non APBN/APBD.

Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pendataan awal pada periode ke-1 (2005-2009) terdapat 920.702 tenaga honorer. Jumlah tenaga honorer yang telah diproses CPNS pada tahun 2005- 2009 melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 yaitu sebanyak 860.220 orang THK1 yang diangkat tanpa tes setelah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yaitu: Diangkat pejabat yang bersangkutan di Instansi Pemerintah; Pada 31 Desember 2005, telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus; Pada 1 Januari 2006, telah berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun.

Sedangkan sebanyak 60.482 THK1 tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi kriteria. Kemudian pada periode ke-2 (2010-2014), melalui PP 56 Tahun 2012 Pasal 6A ayat (2), dilakukan tes bagi THK2 untuk menjadi CPNS.

Atas kesepakatan 3 Komisi di DPR RI yaitu Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X bahwa tes dilakukan 1 kali. Proses pendataan kembali dilakukan karena adanya protes tenaga honorer yang datanya tercecer. Usulan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdapat 673.737 tenaga honorer. Kemudian yang mengikuti ujian sebanyak 648.462 tenaga honorer yang disebut THK2, dan yang lulus sebanyak 209.872 THK2.

Dengan demikian total tenaga honorer (THK1 dan THK2) yang diangkat tahun 2005-2014 adalah sebanyak 1.070.092 orang. Dari proses seleksi tenaga honorer menjadi CPNS yang telah dilakukan Pemerintah tersebut, jumlah tenaga honorer K-2 (THK2) yang tidak lulus tes sebanyak 438.590 orang. Melalui PP ini tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS terakhir pada Desember 2014.

Selain itu, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), banyak terjadi perubahan paradigma mengenai PNS. Hal ini diantaranya mengenai pengadaan CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS. Dalam UU ASN disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

UU ASN tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan tenaga honorer. Namun kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan dilakukannya revisi pada UU ASN tersebut. Salah satu poin revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi PNS.

Pasca UU ASN ditetapkan sejak 2014 yang lalu, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, sehingga tidak bisa diangkat secara otomatis. Oleh karena itu, DPR RI dan KemenPAN-RB telah sepakat untuk membahas revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer yang masih banyak jumlahnya di Indonesia.

Bagaimana untuk guru honorer? Baca Indonesia Kekurangan Guru

Penyelesaian Tenaga Honorer

Pada tanggal 4 Juni 2018 yang lalu, DPR RI mengadakan rapat gabungan bersama Pemerintah. Dalam rapat gabungan tersebut dibahas mengenai kronologis penanganan tenaga honorer yang telah dilakukan dan data jumlah tenaga honorer yang ada saat ini.

Dalam rapat tersebut, KemenPANRB juga menjabarkan usulan langkah penanganan tenaga honorer yaitu dengan updating terhadap 438.590 THK2, validasi yang fokus pada tenaga pendidik dan kesehatan, serta pemilahan data yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan maka akan dibuka kesempatan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan jika lulus akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes PPPK dan jika lulus akan diangkat menjadi PPPK. Bagi Tenaga honorer yang tidak lulus maka akan diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansinya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan gaji sesuai UMR di daerahnya.

Dengan adanya pertemuan antara DPR RI dengan pemerintah tersebut, diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian tenaga honorer saat ini. Usulan-usulan dari Pemerintah tersebut diharapkan dapat dikoordinasikan dengan DPR RI. Selain itu, DPR RI terus mendorong proses penyelesaian tenaga honorer ini agar segera mendapatkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan yang layak.

 

Penyelesaian Tenaga Honorer  – Lentera Kecil