Sambutan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015

hari pendidikan nasional 2 mei

Sambutan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 Sabtu, 2 Mei 2015

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

 

 

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kita kepada Allah SWT, karena hanya atas rahmat dan kasih sayangNya kita saat ini dapat berkumpul melakukan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2015.

Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah, saya menyampaikan ucapan, “Selamat Hari Pendidikan Nasional, tanggal 2 Mei 2015”. Semoga Allah SWT memberkahi segala ikhtiar kita yang terus-menerus untuk memajukan dunia pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, sehingga perguruan tinggi kita semakin terjangkau dan semakin berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebentar lagi Masyarakat Ekonomi Asean akan mulai diberlakukan. Aliran barang, tenaga kerja terampil, dan investasi antar negara ASEAN menjadi lebih bebas. Disisi lain tuntutan masyarakat terhadap perguruan tinggi meningkat. Dalam situasi seperti itu tampaknya tepat untuk memperingati hari pendidikan nasional tahun 2015 di lingkungan perguruan tinggi dengan tema “Dengan Hari Pendidikan Nasional, Kita Tingkatkan Mutu Pendidikan Tinggi, Riset dan Inovasi untuk Mendukung Daya Saing Bangsa” untuk mengingatkan kita semua betapa pentingnya sekarang ini 3 meningkatkan mutu pendidikan tinggi, riset dan inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Dalam catatan sejarah bangsa Indonesia, mulai dari pergerakan untuk mewujudkan kemerdekaan menjelang tahun 1945 sampai pergerakan untuk melakukan reformasi tahun 1998, peran pemuda, mahasiswa dan perguruan tinggi selalu sentral. Pemuda, mahasiswa, dan perguruan tinggi selalu menjadi garda terdepan dalam setiap perubahan penting di Indonesia. Sekarang ini tiba saatnya perguruan tinggi melakukan gerakan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, riset dan inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Telah banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Penyusunan Undang-Undang Pendidikan Tinggi tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah turunannya, penyusunan dan penetapan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pemberian BOPTN yang setiap tahun semakin meningkat, dan pembentukan Peruguruan Tinggi Badan Hukum adalah diantara usaha-usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Disisi lain perguruan tinggi juga sudah banyak melakukan usaha-usaha peningkatan mutu pendidikan tinggi diantaranya melalui pembangunan laboratorium, peningkatan kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan, implementasi sistem penjaminan mutu internal, penerapan remunerasi berbasis kinerja, peningkatan penelitian, publikasi internasional, dan HAKI. Meskipun demikian secara nasional masih banyak yang harus diperjuangkan untuk mencapai sasaran mutu pendidikan tinggi. Jumlah perguruan tingi yang masuk 500 perguruan tinggi terbaik dunia, peningkatan jumlah publikasi yang masuk indeks bereputasi, jumlah perguruan tinggi yang terakreditasi unggul, jumlah program studi yang terakreditasi unggul, dan jumlah program studi yang terakreditasi internasional adalah diantara sasaran mutu pendidikan tinggi yang masih jauh dari harapan.

Harapan masyarakat terhadap pendidikan semakin meningkat. Sekarang ini, masyarakat beranggapan tidaklah cukup bagi perguruan tinggi untuk bisa melaksanakan pendidikan tinggi yang bermutu. Masyarakat berharap perguruan tinggi mampu mendukung daya saing bangsa melalui penelitian yang inovatif yang dapat memberikan dampak ekonomi langsung pada masyarakat. Karena keterbatasan anggaran, selama ini penelitian perguruan tinggi berhenti sampai pada pembuatan prototype skala laboratorium, publikasi internasional dan perolehan HAKI. Dengan meningkatnya anggaran penelitian lewat BOPTN,dimana pada tahun 2015 anggaran BOPTN mencapai 4,55 Trilyun Rupiah, maka penelitian di perguruan tinggi bisa dilanjutkan sampai pada komersialisasi/hilirisasi hasil penelitian. Dengan bergabungnya sektor Ristek dengan Pendidikan Tinggi dalam Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka sinergi program, sumberdaya, pengalaman, jaringan, Ristek – Dikti bisa dilakukan dan hilirisasi hasil penelitian di perguruan tinggi menjadi semakin mungkin dilakukan.

Ada dua cara pendidikan tinggi bisa memberikan dukungan terhadap daya saing bangsa. Pertama adalah dengan menghasilkan tenaga trampil yang dibutuhkan oleh lapangan kerja dan kedua adalah menghasilkan inovasi yang bisa memberikan manfaat ekonomis secara langsung bagi masyarakat. Untuk bisa menghasilkan tenaga terampil dan inovasi, beberapa hal harus dilakukan oleh perguruan tinggi, yaitu:

  • Pengembangan dan implementasi secara progresif Sistem Penjaminan Mutu internal sesuai dengan SNPT sehingga pada tahun 2019 bisa dicapai 15.000 program studi terakreditasi unggul dan 194 perguruan tinggi terakreditasi unggul.
  • Peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, program, dan insentif untuk 7 melakukan penelitian inovatif sehinggga pada tahun 2019 bisa dihasilkan penelitian inovatif dengan technology readiness level 6 sebanyak lebih dari 1.000 prototype (nominal) dan technology readiness level 7 sebanyak 15 (nominal)
  • Peningkatan kemampuan dan pemberian insentif secara progresif pada publikasi internasional sehingga pada akhir tahun 2019 bisa dihasilkan 12.000 publikasi internasional.
  • Melanjutkan hasil penelitian yang telah dihasilkan selama ini dengan proses hilirisasi sehingga pada tahun 2019 akan dihasilkan 30 (nominal) produk yang bisa diproduksi masal.
  • Memperkuat jaringan dengan industri untuk melakukan kolaborasi guna menghasilkan inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung pada masyakat.
  • Bagi PTN-BH terus melakukan program yang terencana dan progresif untuk bisa masuk kedalam 500 perguruan terbaik dunia 8 sehingga pada tahun 2019 ada 5 perguruan tinggi indonesia masuk 500 terbaik dunia.

Disisi lain Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi akan secara progresif memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan, program, dan anggaran agar perguruan tinggi bisa melaksanaan gerakan peningkatan mutu pendidikan tinggi, riset dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa.

Pada kesempatan yang baik ini, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan pendidikan tinggi, pemerintah daerah, organisasi yang bergerak di dunia pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lain atas segala ikhtiar, kepedulian dan perhatian yang telah diberikan dalam memajukan dunia pendidikan tinggi.

Mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita, dan apa yang kita kerjakan selama ini, dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi, riset dan inovasi, dicatat sebagai bagian dari amal kebajikan.

Selamat memperingati Hari Pendidikan Nasional, jayalah pendidikan tinggi, bersemailah inovasi. Terima kasih.

Wa billahit taufiq wal hidayah, Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

JAKARTA 2 Mei 2015,

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,

Prof. Mohamad Nasir

Sambutan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2015 – Lentera Kecil

Mulai Tahun Ajaran Baru, Sekolah Hanya 5 Hari Dalam Seminggu

Mulai tahun ajaran baru 2017 – 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia mempersilakan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu dan meliburkan kegiatan sekolah pada hari Sabtu.

Kebijakan sekolah lima hari dalam satu pekan ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Kemendikbud. Dengan demikian, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan pelajar akan berada di sekolah selama delapan jam setiap hari pada hari Senin sampai Jumat.

image: padamu.net

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan ini. Saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi terkait kebijakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan secara Nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan. Untuk itu regulasi dipersiapkan sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan seperti halnya beberapa sekolah swasta yang sudah menjalankan sekolah sehari penuh atau full day school.

Untuk kepala sekolah dan guru, waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

Dengan demikian, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Siswa akan lebih dibekali pembentukan karakter terutama nilai kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air. Diharapkan siswa agar dapat berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter.

Selain itu, fasilitas-fasilitas penunjang seperti kantin, ruang istirahat, ruang sholat dan lain sebagainya perlu dipersiapkan dan disesuaikan untuk menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu.

Meskipun sekolah sehari penuh atau full day school masih menimbulkan pro dan kontra, namun beberapa sekolah di Indonesia terutama sekolah swasta di kota telah lama menerapkan sistem pendidikan ini. Diharapkan dengan adanya lima hari sekolah dalam sepekan ini, kualitas kebersamaan orang tua dan anak (siswa) akan menjadi lebih baik. Selama ini yang menjadi masalah orang tua libur namun anak tidak libur.

 

Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan – Lentera Kecil

 

Pengangkatan PNS Untuk Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas

Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena usia di atas 35 tahun, masih ada peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peluang tersebut adalah ikut seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018) menyampaikan pesan:

Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar.

Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status. Namun, pintu alternatif melalui seleksi PPPK untuk para guru honorer ini tetap mengutamakan kualitas.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara akan dibuka usai Seleksi CPNS 2018.

Solusi ini merupakan usaha pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer 2018.

Tenaga honorer (termasuk guru) yang memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan jika lulus akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes PPPK dan jika lulus akan diangkat menjadi PPPK.

Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi.

Sumber Kemendikbud

 

Pengangkatan PNS Untuk Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun