Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus

Syarat Izin Menyelenggarakan Lembaga Kursus. Lembaga kursus kian marak bermunculan di sekitar kita, terutama di kota-kota besar, bahkan sudah ada lembaga penyelenggara kursus online. Jenis kursus pun beraneka ragam, bukan hanya  di bidang pendidikan, tetapi juga untuk bidang keterampilan lain seperti kecantikan, memasak, kepribadian, mengemudi, dan lain-lain.

Izin mendirikan lembaga kursus tidak serumit mendirikan pendidikan formal seperti sekolah. Namun masih banyak lembaga kursus yang belum mengantongi izin atau pun izin masih dalam proses, kegiatan kursus telah berjalan. Berbagai alasan dilontarkan penyelenggara kursus, mulai dari lamanya proses perizinan sampai persyaratan yang sulit terpenuhi

Jika berniat ingin mendirikan sebuah lembaga kursus, sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu ke Dispendik setempat, sebelum kursus berjalan. Jika syarat menyelenggarakan lembaga kursus dipenuhi, apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan atau penertiban tidak akan terkena sanksi.

Syarat Izin Menyelenggarakan Lembaga Kursus

  • Membuat surat permohonan izin penyelenggaraan kursus
  • Fotocopy akta notaris (yayasan pendidikan)
  • Daftar nara sumber dilampiri fotokopi ijasah
  • Daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara
  • Denah ruang dan peta lokasi
  • Daftar inventaris/kelengkapan lembaga kursus
  • Kurikulus/silabus
  • Tata tertib kursus
  • Mendapat rekomendasi dari UPTD/BPS kecamatan setempat
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
  • Surat domisili
  • Memiliki dana abadi yang tertuang dalam rekening bank sebesar  Rp 45 juta.

Sumber: Dispendik Surabaya

Untuk calon peserta kursus maupun masyarakat luas, sebaiknya mengetahui legalitas lembaga kursus tersebut. Apakah sudah memiliki izin? Atau jangan-jangan lembaga kursus abal-abal yang hanya sebuah penipuan yang berkedok kursus. Jika terjadi sesuatu, akan sulit melakukan komplain karena tidak mempunyai izin dan tidak berada dalam naungan resmi.

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus – Lentera Kecil