Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

dunia pendidikan Indonesia

Status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya keputusan ini, maka  keberadaan RSBI ataupun sekolah berkurikulum internasional tidak mempunyai dasar hukum.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

 

Alasan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh MK adalah status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu merupakan bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus dan dikembalikan menjadi sekolah biasa. Pungutan biaya karena sistem RSBI, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI, sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

Namun perlu diketahui, penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ataupun sekolah berkurikulum internasional hanya berlaku untuk sekolah negeri. Penghapusan tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menerapkan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional karena sekolah swasta tidak dibiayai oleh negara.

Semua sekolah negeri, harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara, namun tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, MK menilai sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi.

Yang perlu ditindak lanjuti pasca putusan MK yang membatalkan status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah harus diikuti perubahan serta pembenahan penyelenggaraan pendidikan di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan, dan birokrat di bidang pendidikan ke arah yang lebih baik.

Perubahan bukan hanya sekedar hanya mengganti nama atau istilah serta pembenahan jangan hanya bersifat semu, apalagi kamuflase. Perubahan menyangkut aspek spirit pengabdian pada dunia pendidikan secara berkeadilan, terutama pada kesetaraan terhadap semua warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang baik dan bermutu.

Hal yang wajar sebuah keputusan akan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat. Demikian juga terhadap keputusan MK tentang penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

 

Sekolah Swasta Rawan Kekurangan Siswa

Sekolah Swasta Rawan Kekurangan Siswa

Beberapa tahun terakhir sering muncul pemberitaan Sekolah Swasta kekurangan siswa bahkan terjadi penutupan dikarenakan jumlah siswanya yang minim bahkan bisa dikatakan tidak punya siswa. 

Sekolah yang memiliki jumlah siswa minim dapat berdampak kepada PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang ada. Jika terjadi di sekolah negeri mungkin bisa diatasi dengan penggabungan dengan sekolah negeri lain dan PTK masih tetap bisa mengajar. Namun untuk sekolah Swasta, kekurangan siswa berarti sebagian PTK bisa menganggur dan berujung pemberhentian, dengan alasan, sekolah dan yayasan tidak sanggup lagi membiayai honor guru.

Meski dapat terjadi di semua jenjang pendidikan, untuk tingkat sekolah, SMA swasta adalah yang paling rawan kekurangan siswa. Hanya SMA swasta yang mempunyai reputasi baik masih dapat bertahan bahkan menolak siswa baru dikarenakan melebihi daya tampung sekolah. Misal: SMA Xaverius 1 sekolah terbaik di Palembang

Banyak kepala sekolah swasta yang galau dan cemas terutama sekolah swasta pinggiran kota menjelang akhir kelulusan. Mampukah mendapat siswa baru minimal sama jumlahnya dengan jumlah siswa yang lulus? Jumlah siswa adalah nyawa sekolah.

Sekolah Swasta Rawan Kekurangan Siswa

Dalam sejarah pendidikan di Indonesia, lembaga-lembaga pendidikan swasta memiliki peranan besar, terutama di awal-awal kemerdekaan. Nama perguruan pendidikan seperti: Taman Siswa, Muhammadiyah, Katolik, Kristen, dll. merupakan lembaga yang cukup terkenal sebagai lembaga pendidikan nasional. Hal itu bisa terjadi saat pemerintah belum mampu membangun sekolah yang memadai, namun, begitu negara telah mampu membangun banyak sekolah negeri, nasib pendidikan swasta seperti ditelantarkan.

Beberapa penyebab sekolah Swasta Kekurangan Siswa 

  • Dengan adanya pembangunan sekolah negeri baru oleh pemerintah yang dapat menyedot siswa baru, terutama SMA. Dulu beberapa sekolah tingkat atas hanya di jumpai di kota kabupaten, sekarang hampir di tingkat kecamatan ada.
  • Sekolah Negeri menambah lokal kelas, PTK yang bisa menambah kuota penerimaan siswa baru yang membuat peluang sekolah swasta dalam menjaring siswa akan semakin sempit, khususnya SMA swasta yang saat ini sudah susah mencari siswa.
  • Citra buruk sekolah swasta sebagai tempat pembuangan sekolah negeri serta manajemen sekolah yang tidak bagus membuat sebagian orang tua enggan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
  • Sosialisasi pemerintah yang mengarahkan supaya siswa belajar ke sekolah menengah kejuruan (SMK) bisa sedikit mempengaruhi kurangnya siswa terutama SMA swasta. Akibatnya, banyak SMA swasta yang kemudian pindah jalur membuka SMK sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan hidup dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
  • Pandangan oleh masyarakat terhadap sekolah swasta adalah berhubungan dengan keuangan. Untuk bersekolah di swasta membutuhkan biaya yang lebih banyak daripada sekolah negeri. Hal ini disebabkan perekonomian yang belum merata di Indonesia

Nasib sekolah swasta yang semakin terpuruk perlu kepedulian oleh semua pihak. Pihak Sekolah (yayasan), masyarakat dan tentu saja pemerintah.

Sekolah swasta harus bekerja keras membenahi manajemen yang bagus agar mampu eksis dan bersaing dengan sekolah negeri sehingga orangtua siswa pun tak ragu untuk menyekolahkan anaknya disana. Sekolah swasta diharapkan mampu menunjukkan pencitraan yang baik serta meningkatkan kualitas lulusan.

Sekolah swasta harus mempunyai nilai jual kepada masyarakat serta memiliki program pencarian siswa baru yang didukung oleh strategi pemasaran layaknya sebuah produk. Saat ini persaingan mendapatkan siswa baru di antara sekolah-sekolah cukup ketat. Berbagai strategi dan cara dilakukan untuk mendapatkan siswa seperti seperti melakukan promosi di media massa dan presentasi ke sekolah-sekolah yang dijadikan pangsa pasarnya.

Di sisi lain, pemerintah sekiranya dapat membuat kebijakan seperti: keputusan untuk membatasi jumlah penerimaan siswa dan memberi bantuan yang cukup bagi sekolah swasta layaknya sekolah negeri.

Awas! Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah

Akhir-akhir ini banyak ditemukan Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah yaitu LSD (Lysergic Syntetic Diethylamide). Di Jakarta disebut “kertas happy”. Sifat LSD ialah halusinogen yang artinya memicu orang berhalusinasi.

LSD adalah narkotika golongan 1 Nomor Urut 36 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bentuk LSD seperti lembaran kertas yang tipis, mirip kertas buffalo berdimensi bujur sangkar, kira-kira berukuran 20cm x 20cm. LSD bisa ditemui dalam beragam warna dan motif.

 

 

BNN pernah menangkap seorang bandar narkoba di Bandara Soekarno-Hatta yang membawa LSD berwarna hijau kebiru-biruan, di permukaan lembaran itu ada gambar tokoh kartun Alicein Wonderland, mungkin gambar itu merujuk pada efek LSD yang seolah berada di pulau impian.

Saat ini Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah berbentuk kertas tipis seperti perangko bergambar atau kartun kecil-kecil dan bisa di sobek. Cara mengkonsumsi dengan meletakkan narkoba tersebut di bawah lidah yang kemudian akan lumer sendiri.

Pengedar barang haram jenis narkoba memang sangat kreatif untuk menyebarkan barang  tersebut, maka sebagai orang tua juga harus jeli dan faham perkembangan cara bandar menjual narkoba.

Selain itu pengawasan siswa sekolah oleh guru dan orang tua agar semakin diperketat. Sering kita tidak faham jika di lingkungan kita, anak, saudara, teman  ada yang menjadi pecandu narkoba.

Waspadalah! 

 

Awas! Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah

Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.

Dasar hukum  sertifikat dan nomor unik kepala sekolah

Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)

Lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda dalam proses pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah adalah:

  1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
  2. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) terdiri dari 4 tahapan yaitu:

prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)

  • a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
  • b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In. Baca On The Job Learning Calon Kepala Sekolah

2. Verifikasi

  • a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
  • b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
  • c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

  • a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
  • b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
  • c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
  • d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
  • f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
  • g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
  • h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat

  • a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
  • b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir 10 melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambatlambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
  • c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.

Sumber: Juklak pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) – LPPKS

 

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah – Lentera Kecil

Teknologi RISHA Digunakan Dalam Rekonstruksi Sekolah di Aceh

Teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat) digunakan dalam rekonstruksi permanen sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa yang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Daroessalam (NAD). Sebelumnya, paska bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Aceh 2004 silam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Kementerian PU pada waktu itu menggunakan teknologi RISHA dalam rekonstruksi bangunan rusak dan terbukti saat gempa terjadi kembali Desember 2016, bangunan tersebut masih dalam kondisi baik.

Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) adalah aplikasi rumah sederhana yang dikembangkan dan dipatenkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan suatu teknologi konstruksi sistem modul yang terbentuk dari rakitan komponen-komponennya (pra cetak) menggunakan sistem bongkar-pasang atau knockdown dari komponen-komponen modular yang dibuat secara fabrikasi.

Tipikal desain untuk bangunan permanen bangunan sekolah yang direkonstruksi ini adalah precast concrete mengacu pada standar desain yang disebut oleh Balitbang adalah RISHA, ini sudah teruji di Pidie. Untuk pembangunan sekolah secara permanen ini akan ditargetkan dilaksanakan pada Februari sampai Desember 2017, setelah sebelumnya dipasang bangunan sementara untuk para siswa belajar.

Teknologi RISHA (Rumah Instan Sederhana Sehat)

Pembangunannya sendiri akan dilakukan oleh beberapa BUMN Karya untuk konstruksi maupun konsultan pengawasnya. BUMN yang terlibat diantaranya adalah Waskita Karya, Hutama Karya, Adhi Karya, Nindya Karya, Bina Karya, Wijaya Karya, Brantras Abripraya, PP, Waskita, Yodya Karya dan Virama Karya, yang akan dibagi menjadi tiga zona pekerjaan berdasarkan wilayah kerja.

BUMN tersebut, setelah menyepakati desain dan standarisasi bangunan akan langsung melakukan pabrikasi pra cetak untuk selanjutnya melakukan pemasangan. Jenis pekerjaan lebih banyak pabrikasi karena ini untuk menjamin standarisasi, kualitas dan kecepatan.

Untuk bangunan kelas sementara pihak PUPR dan BUMN sepakat untuk membuat ruangan kelas dengan sistem modular dengan metode knock down. Menggunakan baja ringan dan dilakukan dengan prinsip knock down sehingga apabila tidak digunakan lagi masih dapat dimanfaatkan oleh BNPB nantinya. Berdasarkan data BNPB teridentifikasi sebanyak 159 sekolah mengalami kerusakan ringan dan berat.

 

Teknologi RISHA Digunakan Dalam Sekolah – Lentera Kecil

Peraturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah.

Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik.

Secara operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Meskipun ini masih sebagai sebuah wacana, namun aturan-aturan dan tugas-tugas baru untuk Kepala Sekolah ini bisa menjadi sebuah kabar yang baik. Apalagi saat ini, tugas dan tantangan seorang kepala sekolah semakin berat.

Apa saja aturan baru untuk kepala sekolah di tahun 2019 ini?

Tunjangan Kepala Sekolah

Pemerintah akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti lulus uji kompetensi, sehingga tidak semua kepala sekolah otomatis menerima tunjangan tersebut. Diperkirakan tunjangan untuk kepala sekolah terbaru untuk tingkat:  SD Rp 1 juta, SMP Rp 1,25 juta dan tingkat SMA/SMK Rp 1,5 juta.

Kepala Sekolah Tidak Harus Mengajar

Selama ini, seorang Kepala sekolah memiliki kewajiban beban mengajar 6 jam pelajaran per minggu di kelas. Hal ini dikarenakan jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak Kepala sekolah kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah sehingga tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.

Pada dasarnya, seorang Kepala sekolah adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Tugas kepala sekolah adalah untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya yang cukup banyak menyita waktu dan tenaga sehingga tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.

Periodisasi Kepala Sekolah

Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2).

Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.

Dalam peraturan yang baru, periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus, tidak lagi menggunakan siklus 4 tahunan. Tidak ada kewajiban lagi untuk penggantian Kepala Sekolah setelah satu periode atau dua periode. Jabatan Kepala Sekolah akan ditentukan oleh kinerja.

Jika kinerjanya tidak memuaskan masa kerja kepala sekolah bisa diberhentikan dan diganti oleh yang lain. Dengan demikian seorang Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

Kepala Sekolah Tanpa NUKS

Saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah, diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Nantinya NUKS untuk Kepala Sekolah tidak diperlukan lagi karena bagimana pun juga seorang kepala sekolah merupakan bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini sudah cukup sebagai bukti.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

 

Aturan Baru Untuk Kepala Sekolah

Mulai Tahun Ajaran Baru, Sekolah Hanya 5 Hari Dalam Seminggu

Mulai tahun ajaran baru 2017 – 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia mempersilakan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu dan meliburkan kegiatan sekolah pada hari Sabtu.

Kebijakan sekolah lima hari dalam satu pekan ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Kemendikbud. Dengan demikian, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan pelajar akan berada di sekolah selama delapan jam setiap hari pada hari Senin sampai Jumat.

image: padamu.net

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan ini. Saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi terkait kebijakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan secara Nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan. Untuk itu regulasi dipersiapkan sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan seperti halnya beberapa sekolah swasta yang sudah menjalankan sekolah sehari penuh atau full day school.

Untuk kepala sekolah dan guru, waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

Dengan demikian, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Siswa akan lebih dibekali pembentukan karakter terutama nilai kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air. Diharapkan siswa agar dapat berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter.

Selain itu, fasilitas-fasilitas penunjang seperti kantin, ruang istirahat, ruang sholat dan lain sebagainya perlu dipersiapkan dan disesuaikan untuk menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu.

Meskipun sekolah sehari penuh atau full day school masih menimbulkan pro dan kontra, namun beberapa sekolah di Indonesia terutama sekolah swasta di kota telah lama menerapkan sistem pendidikan ini. Diharapkan dengan adanya lima hari sekolah dalam sepekan ini, kualitas kebersamaan orang tua dan anak (siswa) akan menjadi lebih baik. Selama ini yang menjadi masalah orang tua libur namun anak tidak libur.

 

Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan – Lentera Kecil

 

Referensi Sekolah Swasta Unggulan dan Favorit di Malang

Sekolah Swasta Unggulan dan Favorit di Malang

Mencari sekolah unggulan merupakan hal yang mudah bagi orang tua. Orang tua perlu jeli dalam memilih sekolah karena akan mempengaruhi anak kedepan. Perlu diketahui bahwa sekolah unggul bukan hanya berkutat di sekolah yang mahal, tapi yang paling penting adalah memperhatikan visi dan misi sekolah serta penerapannya.

Menurut Terry McLaughlin, “Sekolah unggul adalah sekolah yang mampu membawa setiap siswa mencapai kemampuannya secara terukur dan mampu menunjukkan prestasinya tersebut”.  Christopher Day and Alma Harris menambahkan bahwa salah satu sekolah unggul adalah kejelasan dan misi yang fokus.

Sekolah Swasta Unggulan dan Favorit di Malang

Untuk itu dalam rangka memberikan kemudahan mencari sekolah yang unggul dalam dalam hal menjalankan managemen sekolah dan keberhasilannya melaksanakan visi dan misi, berikut info pendidikan tentang sekolah swasta mulai SD sampai dengan tingkat SMA/SMK yang dapat dijadikan referensi:

1. SD Islam Sabilillah (https://sd.sekolahsabilillah.sch.id)

SD Islam Sabilillah Malang merupakan Sekolah Dasar unggulan dalam pembentukan karakter keislaman dan kebangsaan serta pengembangan kecendekiaan siswa bertaraf internasional. Mengacu pada hal tersebut, maka kurikulum yang dikembangkan oleh SD Islam Sabilillah Malang meliputi Kurikulum Nasional dan Kurikulum Muatan Lembaga.

VISI:

Terwujudnya Lembaga Pendidikan Islam unggulan dan rujukan dalam pembentukan karakter keislaman, kebangsaan, dan kecendekiaan siswa bertaraf internasional.

MISI:

  1. Mengembangkan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah unggulan dalam rangka membentuk karakter keislaman, kebangsaan serta kecendekiaan siswa bertaraf internasional.
  2. Mengembangkan pusat penjaminan mutu untuk terselenggaranya pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah unggulan dalam rangka membentuk karakter keislaman dan kebangsaan serta kecendekiaan siswa bertaraf internasional.
  3. Mengembangkan pusat pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah unggulan dalam rangka membentuk karakter keislaman dan kebangsaan serta kecendekiaan siswa bertaraf internasional.
  4. Menyelenggarakan cloning system untuk membantu pemerintah dan lembaga swasta mengembangkan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah unggulan dalam rangka membentuk karakter keislaman dan kebangsaan serta kecendekiaan siswa bertaraf internasional.

2. SD Modern Al-Rifa’ie Gondanglegi (https://www.pmalrifaie2.com)

SD Modern AL Rifa’i adalah salah satu lembaga pendidikan dasar swasta yang berada dibawah naungan pondok pesantren Al Rifa’i 2 Ketawang-Gondanglegi-Malang yang diasuh oleh Dr. KH. Achmad Muflih Zamachsyari, SE., MM. and Dr. Ny. Hj. Luluk Zahrotul Maulidiyah, M.Pd.

Sekolah ini tergolong sekolah yang unggulan karena manajemen dibentuk sangat disiplin dan telah dikenal sampai keluar jawa. Sebagai sekolah yang unggul, SD ini memiliki program unggulan diantaranya:

  1. Sistem pendidikan menerapkan pola fullday school & boarding school.
  2. Fasih & benar baca Al-Qur’an sejak usia dini.
  3. Mahir berbahasa Inggris dan Bahasa Arab.
  4. Pembentukan karakter islami anak.
  5. Mempunyai kompetensi hafalan do’a Amaliah Yaumiah.
  6. Tahfidzul Qur’an.
  7. Study wisata setiap bulan.
  8. Menyediakan asrama santri bagi yang menginginkan.
  9. Antar jemput.

Sebagai SD Swasta unggulan, Berbagai kompetesi diluar dan berhasil diraih diantaranya:

  1. Lomba futsal di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  2. JUARA SD/MI se-Malang Raya di A & R Fashion Store  dalam lomba hafalan surat pendek alquran
  3. Juara dalam Aswaja Internasional Schooll Malang sebagai JUARA SD/MI se-Malang Raya yang meliputi lomba mewarnai dan Lomba Tari,
  4. Juara hafalan surat pendek tingkat SD Semalang raya di MTs Yaspuri Malang
  5. Juara I lomba hafidz Al Qur’an tingkat Kabupaten Malang dalam ajang Pentas Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Kab. Malang tahun 2018
  6. JUARA 3 LOMBA PILDACIL TINGKAT SD Se-MALANG RAYA

Selain Program untuk siswa, Lembaga ini juga sering mengadakan seminar dan workshop peningkatan mutu guru supaya para guru SD Modern Al Rifai bias menyesuaikan dengan perkembangan zaman dalam mengasah keilmuannya.

3. SMP Ar-Rohmah Dau (https://www.arrohmahputri.sch.id – https://www.arrohmahputra.com – https://arrohmahtahfizh.sch.id)

SMP-SMA Integral Ar-Rohmah Tahfizh “Boarding School” Pesantren Hidayatullah Malang, hadir lewat jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, program pendidikan 6 tahun (3 tahun di jenjang SMP dilanjutkan ke 3 tahun SMA) dengan model Boarding School (sekolah berasrama).

Target hafalan santri yaitu 10 Juz dan 30 Juz. Visi SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, mewujudkan SMP-SMA Boarding School Ar-Rohmah Tahfizh sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang unggul sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia yang sanggup memikul amanah Allah sebagai hamba dan khalifah-NYA. Misi SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, menyelenggarakan SMP-SMA Boarding School Ar-Rohmah Tahfizh secara Integral dalam aspek ruhiyah, aqliyah dan jismiyah, sehingga dapat melahirkan siswa muslim yang Hafizh dan memiliki aqidah yang kokoh, berakhlaq mulia, ilmu yang luas, dan mandiri. Tujuan SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, mendidik siswa sebagai insan kamil.

4. SMP Tazkia IIBS (https://tazkiaiibs.sch.id)

Beberapa alasan yang dapat menjadi pertimbangan calon wali santri memilih Tazkia Malang International Islamic Boarding School baik JHS (Junior High School) maupun SHS (Senior High School) sebagai tempat untuk membentuk individu yang lebih unggul:

  1. Pendekatan Pendidikan Holistik & Balanced;
  2. Staf Pengajar Lokal dan Ekspatriat yang berasal dari dalam dan luar negeri sebagai guru, murabbi, murabbiyah serta staf yang sangat berdedikasi dan penuh perhatian;
  3. Sistem pendidikan dengan kurikulum yang komprehensif dan seimbang (Tahfidz, Diniyah, Akademik, IGCSE Cambridge-Pemeriksaan Checkpoint, Pengembangan Diri, Olahraga dan Kewirausahaan);
  4. Program Islam Terpadu (diniyah) dan pengembangan akademik dengan target menghafal Alquran setidaknya lima juz. Sedangkan Takhassus menjadi Program Tahfidz Intensif hingga 10 juz sampai dengan 30 juz;
  5. Lingkungan Arab dan Inggris yang kuat sehingga dapat membiasakan untuk berinteraksi menggunakan Bahasa Arab maupun Bahasa Inggris;
  6. Program pengayaan dan kunjungan ke luar negeri yang beragam dan menantang untuk menciptakan pengalaman pembelajaran yang bermakna;
  7. Siswa berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan budaya yang beragam dan unik sehingga dapat menciptakan suasana multikultural;
  8. Kelas Kecil (maksimum 20-25 siswa per kelas) untuk pembelajaran sehingga berorientasi mengenal secara Pribadi dan efektif;
  9. Fasilitas kelas dan asrama bersih, modern, dan dirancang khusus untuk pembelajaran yang nyaman;
  10. Kampus berada di wilayah pegunungan dengan lingkungan yang indah dan kondusif dengan konsep Modern Campus yang menjadi bagian dari fasilitas pembelajaran;
  11. Sistem layanan komunikasi yang responsif, cepat, dan ramah.
  12. Reputable University Enrolment sehingga berpotensi tinggi untuk diterima di universitas terkemuka di dalam dan di luar negeri (sesuai dengan peta kompetensi siswa)

5. SMP Islam Sabilillah (https://smp.sekolahsabilillah.sch.id)

Terdapat tujuh keunggulan, yakni :

  1. Sistem Fullday School Berbasis Pendidikan Karakter
  2. Mengadopsi Pembelajaran Negara Maju
  3. Everyday with Al Qur’an
  4. Pendidikan Agama Islam
  5. Program We Can Speak
  6. Pembelajaran Ekstrakurikuler
  7. Gerakan Sekolah Bersih

6. SMA Tazkia IIBS (https://tazkiaiibs.sch.id)

Tazkia sudah berdiri sejak 2012. Memasuki wilayah kampus Tazkia, Anda dijamin akan tercengang. Gedungnya mewah dan sangat bersih. Tamannya indah. Ruang kelasnya asyik dan tidak membosankan karena catnya berwarna-warni. Terdapat kamar mandi di setiap kelas dan loker untuk anak. Tempat makan juga bersih dan rapi.

Uniknya, untuk masuk Tazkia, calon santri harus mendaftar jauh sebelum lulus. Calon santri harus mendaftar pada saat kelas 3 SD apabila ingin SMP di Tazkia. Untuk SMA, calon santri harus mendaftar pada saat ia kelas 6 SD. Hal ini dikarenakan banyaknya antrean untuk mondok di sana. Untuk diketahui, yang belajar di Tazkia tidak hanya dari Indonesia saja. Ada juga yang dari Australia, Belanda, Thailand, Qatar, hingga Abu Dhabi.

Meski tergolong mahal, Tazkia memiliki keunikan di kurikulumya. Mereka sudah memakai kurikulum Al Azhar dengan mewajibkan santri hafalan minimal 8 juz. Selain itu, tentunya materi-materi keislaman juga diberikan. Tazkia masih menggunakan kurikulum nasional juga, namun digabung dengan kurikulum internasional Cambrige Checkpoint untuk pelajaran matematika, sains, dan bahasa Inggris. Di sana diwajibkan menggunakan bahasa Arab dan bahasa Inggris. Selain itu, terdapat ekskul wajib yakni berkuda, memanah, berenang, bela diri, dan pramuka.

Uniknya lagi, saat jenjang SMA, Tazkia memiliki 5 jurusan, yakni ulama, scientistpreneur, sociopreneur, CEO, dan professional. Ulama untuk santri yang ingin terjun di bidang keislaman, scientristpreneur dan sociopreneur untuk santri yang ingin melanjutkan ke jenjang umum, CEO untuk menyiapkan santri yang akan membawahi perusahaan, sedangkan professional untuk santri yang ingin melanjutkan bidang kedokteran, militer, atau kepolisian.

7. SMA Ar-Rohman Dau (https://www.arrohmahputri.sch.id – https://www.arrohmahputra.com – https://arrohmahtahfizh.sch.id)

SMP-SMA Integral Ar-Rohmah Tahfizh “Boarding School” Pesantren Hidayatullah Malang, hadir lewat jenjang Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, program pendidikan 6 tahun (3 tahun di jenjang SMP dilanjutkan ke 3 tahun SMA) dengan model Boarding School (sekolah berasrama). Target hafalan santri yaitu 10 Juz dan 30 Juz. Visi SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, mewujudkan SMP-SMA Boarding School Ar-Rohmah Tahfizh sebagai Lembaga Pendidikan Islam yang unggul sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia yang sanggup memikul amanah Allah sebagai hamba dan khalifah-NYA. Misi SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, menyelenggarakan SMP-SMA Boarding School Ar-Rohmah Tahfizh secara Integral dalam aspek ruhiyah, aqliyah dan jismiyah, sehingga dapat melahirkan siswa muslim yang Hafizh dan memiliki aqidah yang kokoh, berakhlaq mulia, ilmu yang luas, dan mandiri. Tujuan SMP-SMA Integral Ar-Rohmah, mendidik siswa sebagai insan kamil.

8. SMA Sabilillah (https://sma.sekolahsabilillah.sch.id)

Pendidikan Karakter sebagai Program Unggulan Utama merupakan usaha untuk menghantarkan peserta didik menjadi manusia yang sempurna (insan kamil) dengan visi Siswa Sabilillah Penuh Cinta (SSPC). Dikembangkan menggunakan kerangka konseptual Cinta 360 derajat, dengan pendekatan pengembangan sekolah secara menyeluruh (whole school development approach). Kegiatan pengembangan pendidikan karakter diselenggarakan dalam bentuk keteladanan, pembiasaan, penciptaan lingkungan, pemantauan, dan kemitraan dengan orang tua.

Macam-macam program unggulan SMA Islam Sabilillah Malang yaitu:

  1. Program Maqoman Mahmudah
  2. Everyday with Al Quran
  3. Program Super Skills
  4. Program We Can Speak
  5. Program Sekolah Para Juara
  6. Program Semerbak
  7. Program Pendidikan Kebangsaan

9. SMK An-Nur Bululawang (www.smk-annur.sch.id)

SMK An Nur Bululawang atau yang lebih popular dengan nama SMK Unggulan An Nur Bululawang-Malang-Jawa Timur adalah lembaga pendidikan yang murni 100% menerapkan wajib mondok kepada seluruh siswanya. SMK tersebut berada didalam Pondok Pesantren An Nur Bululawang Malang Jawa Timur yang mana pesantren tersebut memiliki santri berjumlah kurang lebih dari 10.000. SMK yang tepatnya berada di dalam Ponpes An Nur Satu ini didirikan pada tahun 2014 atas persetujuan kiai, alumni  dan Tokoh tokoh penting dilingkungan pesantren, sehingga SMK tersebut tergolong masih muda.

Meskipun tergolong muda, SMK Yang dipimpin oleh Nasional Master Trainer dan Motivator Nasional (Dr. HM. Taufiq.SP.,M.Pd atau yang lebih terkenal dengan Mr. Viqi) ini berhasil mewujudkan cita-citanya sebagai SMK yang murni berbasis pesantren sebab sampai saat ini semua siswa dan siswinya konsisten diwajibkan di pesantren.

SMK yang memiliki 7 jurusan (Teknik Komputer Jaringan, Teknik Sepeda Motor, Tata Busana, Tata Kecantikan, Tata Boga, Keperawatan, dan Multimedia) ini juga telah ditunjuk menjaki SMK Pesantren Rujukan Nasional bidang Smart School serta  berhasil mewujudkan visi-misinya meskipun masih berusia 5 tahun. Adapun keberhasilannya dalam mewujudkan visi misinya sebagai berikut:

Bidang hafalan al quran

Sebagai program visi dan misi, pembelajaran Al quran dilakukan setiap hari di awal pembelajaran. Program ini diawasi khusus oleh Manager tahfidz sehingga kegiatan harian, program jangka pendek sampai jangka panjang tercapai. Para siswa yang telah mencapai target hafalan mendapatkan beasiswa pendidikan selama 1 semester

Bidang Bahasa Inggris

Dalam bidang Bahasa Inggris sama seperti manajemen bidang Hafalan Al Quran. Tim ini fokus pengembangan siswa dalam hal komunikasi berbahasa inggris. untuk  mensukseskan program tersebut English communication diadakan setiap awal pembelajaran dan setiap 3 hari dalam seminggu mereka wajib komunikasi bahasa inggris. Selain itu, sekolah juga mendatangkan guru bahasa inggris dari luar negeri (Native speaker).

Selama 5 tahun sudah lebih dari 10 native speaker yang ngajar di SMK Unggulan An Nur. Bahkan kursus bahasa inggris khusus guru dan saf juga pernah diadakan dalam membantu mensukseskan program ini.

Bidang wirausaha

Salah satu visi skolah adalah menjadikan para siswa yang utama adalah berwirausaha. Untuk program ini, sekolah membuat sebuah program teaching factory dan mendirikan unit usaha. Selain itu, seminar dan workshop kewirausahaan yang melibatkan wirausahawan sukses sering didatangkan untuk memberikan motivasi dan pembeljaran wirausaha kepada para siswa.

Selain sukses dalam menjalankan dan menerapkan visi dan misinya, sekolah yang memiliki Motto “Disiplin-Bersih-dan Ramah” ini juga berhasil menjuarai berbagai kompetisi regional dan nasional. Adapun kompetisi dan juara yang pernah didapatkan diantaranya:

  1. Juara Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Budang Multimedia Tingkat Kabupaten
  2. Juara Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Budang Multimedia Tingkat Kabupaten
  3. Juara Lomba kesehatan tingkat kabupaten dan provinsi
  4. Juara LKTI Tingkat Provinsi 2019
  5. Juara LKTI Nasional 3 kali 2019

5 Referensi SMK Berbasis Pesantren Unggulan Dan Favorit di Indonesia

10. SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi (https://www.smkmutumalang.sch.id)

SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi Malang (SMK MUTU) berdiri pada tahun 1994 atas prakarsa tokoh dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Gondanglegi Kabupaten Malang.

Pada awalnya SMK MUTU mengelola 2 kompetensi keahlian: Teknik Kendaraan Ringan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik. Seiring kebutuhan masyarakat terhadap keragaman kompetensi keahlian, maka pada tahun 2008 SMK MUTU membuka dua kompetensi keahlian: Perbankan dan Teknik Komputer & Jaringan. Satu tahun kemudian 2009 SMK MUTU menambah 1 kompetensi keahlian; Teknik Sepeda Motor. Tahun 2012 membuka Kompetensi Keahlian Farmasi, dan pada tahun 2014 SMK MUTU kembali menambah 4 kompetensi keahlian baru; Keperawatan, Perhotelan, Administrasi Perkantoran, dan Teknik Ototronik. Semua kompetensi keahlian tersebut telah terakreditasi A

Persyaratan Umum Sekolah Penerbangan Yang Perlu Diketahui

Sekolah Penerbangan

Barang kali sewaktu kecil, mungkin ada yang punya cita-cita ingin menjadi pilot. Bisa saja beranggapan bahwa seorang pilot itu sebuah profesi yang membanggakan, keren, punya masa depan cerah serta masih banyak alasan lainnya. Namun, untuk menjadi pilot tidak semua orang bisa karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Minimal harus mencari sekolah untuk penerbangan yang kredibel.

 

Mengemudikan pesawat terbang memiliki resiko bahaya jauh lebih besar dibandingkan dengan mengemudikan kendaraan lain baik itu di darat maupun di air. Oleh karena itu, ada banyak persyaratan yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin menjadi pilot.

Persyaratan Sekolah Penerbangan (Pilot)

Lantas, apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pilot? Yang pasti adalah memilih sekolah untuk penerbangan yang siap mencetak pilot-pilot handal untuk menerbangkan sebuah pesawat terbang. Namun untuk masuk sekolah penerbangan tersebut tentu ada syarat dan ketentuannya.

Meskipun syarat dan ketentuan sekolah untuk penerbangan dapat berbeda satu dengan yang lainnya, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon siswa sekolah penerbangan.

Bagaimanapun juga, menjadi pilot merupakan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tak semua orang mampu melakukannya serta pihak yang bertanggungjawab penuh terhadap pesawat yang diterbangkan beserta penumpang di dalamnya.

Berikut ini beberapa persyaratan umum baik di Indonesia maupun di luar negeri yang harus dipenuhi:

1. Pendidikan

Minimal Lulusan SMA sederajat dengan umur minimal 17 sudah dianggap sudah cukup memiliki kemampuan berpikir, percaya diri, melakukan beberapa tugas dalam waktu yang sama, memanajemen waktu, memecahkan masalah, dan beradaptasi, yang diperlukan oleh seorang pilot.

2. Tinggi Badan

Secara umum untuk menjadi pilot harus memiliki tinggi badan minimal 170 cm untuk pria, sedangkan wanita 160 cm. Hal ini bukan tanpa alasan mengapa pilot harus memiliki tubuh yang tinggi bahkan lebih dari bidang pekerjaan lainnya.

Tinggi badan pilot sangat mempengaruhi kenyamanan dan keselamatan penerbangan. Oleh karena itu kaki pilot harus menyentuh rudder pesawat dan tangan harus  mampu bekerja di kokpit dengan baik untuk mencapai bagian pesawat dengan mudah.

Hal itu disebabkan semua sistem di dalam kokpit harus dijalankan dengan sebaik mungkin, terutama bergerak cepat pada saat mengalami segala insiden seperti cuaca buruk yang menyebabkan guncangan dahsyat.

3. Sehat Jasmani Rohani

Untuk menjadi pilot, calon siswa sekolah untuk penerbangan harus lulus tes kesehatan (MEDEX). Pilot itu punya fisik yang bagus dan mental yang prima. Bukan tanpa sebab, karena untuk menerbangkan pesawat bukan pekerjaan yang mudah. Pilot bakal harus fokus dan siap menjalani penerbangan yang lama. Mulai dari pandangan mata yang baik, pendengaran yang akurat, serta insting yang kuat.

4. Mampu Berbahasa Inggris

Seorang pilot wajib memiliki kemampuan berbahasa inggris yang baik, terutama speaking dan listening. Hal itu disebabkan buku panduan penerbangan di sekolah pilot menggunakan bahasa Inggris karena hampir semuanya diterbitkan oleh penerbit luar negeri berbahasa Inggris, instrumen-instrumen di kokpit pesawat semuanya menggunakan bahasa Inggris, komunikasi pilot dengan ATC (Air Traffic Controller) juga wajib menggunakan bahasa Inggris.

Oleh karena itu, sebelum masuk sekolah pilot, calon siswa harus memiliki Sertifikat TOEIC dari institusi terakreditasi dengan skor minimal yang telah ditentukan.

Apakah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat di atas bisa diterima di sekolah untuk penerbangan?

Masih ada syarat lainnya. Di atas merupakan syarat umum dan masih ada persyaratan lain seperti:

  • Persyaratan dokumen harus lengkap, seperti: ijazah terakhir, Sertifikat TOEIC, KK dan KTP, SKCK , Pas foto terbaru, dll.
  • Lulus Ujian, seperti: tes aptitute (bakat terbang), tes akademik , Lulus psikotes, dll.
  • Melunasi biaya pendidikan.

Meskipun untuk menjadi pilot itu tidak mudah dan murah, namun tidak ada yang menolak jika dianugerahkan profesi sekelas pilot. Tertarik?

 

Persyaratan Umum Sekolah Untuk Penerbangan