Peraturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah.

Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik.

Secara operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Meskipun ini masih sebagai sebuah wacana, namun aturan-aturan dan tugas-tugas baru untuk Kepala Sekolah ini bisa menjadi sebuah kabar yang baik. Apalagi saat ini, tugas dan tantangan seorang kepala sekolah semakin berat.

Apa saja aturan baru untuk kepala sekolah di tahun 2019 ini?

Tunjangan Kepala Sekolah

Pemerintah akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti lulus uji kompetensi, sehingga tidak semua kepala sekolah otomatis menerima tunjangan tersebut. Diperkirakan tunjangan untuk kepala sekolah terbaru untuk tingkat:  SD Rp 1 juta, SMP Rp 1,25 juta dan tingkat SMA/SMK Rp 1,5 juta.

Kepala Sekolah Tidak Harus Mengajar

Selama ini, seorang Kepala sekolah memiliki kewajiban beban mengajar 6 jam pelajaran per minggu di kelas. Hal ini dikarenakan jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak Kepala sekolah kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah sehingga tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.

Pada dasarnya, seorang Kepala sekolah adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Tugas kepala sekolah adalah untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya yang cukup banyak menyita waktu dan tenaga sehingga tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.

Periodisasi Kepala Sekolah

Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2).

Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.

Dalam peraturan yang baru, periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus, tidak lagi menggunakan siklus 4 tahunan. Tidak ada kewajiban lagi untuk penggantian Kepala Sekolah setelah satu periode atau dua periode. Jabatan Kepala Sekolah akan ditentukan oleh kinerja.

Jika kinerjanya tidak memuaskan masa kerja kepala sekolah bisa diberhentikan dan diganti oleh yang lain. Dengan demikian seorang Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

Kepala Sekolah Tanpa NUKS

Saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah, diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Nantinya NUKS untuk Kepala Sekolah tidak diperlukan lagi karena bagimana pun juga seorang kepala sekolah merupakan bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini sudah cukup sebagai bukti.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

 

Aturan Baru Untuk Kepala Sekolah

Bahasa Indonesia Sebagai Bagian Kurikulum di Australia

Bahasa Indonesia akan segera masuk kurikulum sekolah di Australia sehingga Bahasa Indonesia akan menjadi salah satu mata pelajaran bagi para siswa di negara Kangguru tersebut. Menurut John Gardner seperti yang dilansir kompas.com, Kamis (1/11/2018), pemerintahan Australia Selatan saat ini telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan pengajaran dan pembelajaran bahasa asing, termasuk Bahasa Indonesia di sekolah-sekolahnya.

Tentu saja berita ini membuat bangga masyarakat Indonesia dikarenakan bahasa nasional Indonesia menjadi mata pelajaran di negara lain. Baca Bahasa Indonesia dan Rasa Rendah Diri. Bahkan Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Sydney Heru Subolo melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Pendidikan Australia Selatan John Gardner untuk membahas program Bahasa Indonesia.

“Terkait ini, saya dukung penuh finalisasi dini rancangan MoU di bidang Bahasa Indonesia antara Australia Selatan dan Indonesia,” ungkap Menteri Gardner. Data Pemerintah Australia Selatan menunjukkan sekitar 84 sekolah negeri di Australia Selatan telah menawarkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu mata pelajaran bagi para siswa.

Dalam konteks Indonesia-Australia, khususnya hubungan Indonesia-Australia Selatan, pembelajaran Bahasa Indonesia akan memperkuat hubungan antara Indonesia-Australia Selatan.

Bahasa Indonesia Sebagai Bagian Kurikulum di Australia

Sebenarnya, keseriusan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bagian dari kurikulum di Australia sejak lama ditawarkan menjadi salah satu mata pelajaran bahasa asing yang ditawarkan pada sekolah-sekolah Negeri di negara yang memiliki fauna khas Australia yaitu Kanguru.

Fakta ini diungkapkan Peter Mackey, pejabat pendidikan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta, seperti yang ditulis di viva.co.id pada Senin, 13 Juni 2011 lalu. “Di sekolah-sekolah Australia, selain mengajarkan bahasa Eropa, kami juga mengajarkan bahasa Asia. Bahasa Indonesia, sebagai salah satu bahasa Asia, turut diajarkan secara signifikan,” kata Mackey.

“Kemampuan belajar bahasa dan budaya Indonesia diharapkan dapat menunjang pengetahuan para siswa dalam bidang geografi, juga sebagai persiapan kalau-kalau ada yang berniat melanjutkan studi ke Indonesia,” lanjut Mackey.

Mackey mengungkapkan bahwa makin populernya Bahasa Indonesia di Australia tak lepas dari makin banyak pelajar nusantara yang menimba ilmu di negaranya sejak 1950-an. Pada 2010, tercatat 18.000 pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di berbagai lembaga pendidikan Australia. Angka ini semakin meningkat setiap tahunnya, dan hal ini semakin mempererat hubungan kedua negara dalam bidang pendidikan.

Guru Bahasa Indonesia di Australia

Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Perth bekerja sama dengan Balai Bahasa Indonesia Perth dan Departemen Pendidikan Australia Barat telah memberi kesempatan kepada Lulusan S1 jurusan pendidikan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris berkesempatan untuk mengajar bahasa Indonesia di sekolah yang berada di Australia Barat melalui Language Assistant Program (LAP) 2018.

Nantinya akan dipilih 4 peserta untuk mengajar selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2019 dengan gaji yang menarik dari Departemen Pendidikan Australia sebesar AUS 1.400 atau senilai 14.7 juta rupiah setiap 2 minggu sekali. Selain mengajar, mereka akan membantu duta besar dalam memperkenalkan budaya Indonesia untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.

 

Bahasa Indonesia akan segera masuk kurikulum sekolah di Australia