Informasi Peserta Sertifikasi Guru

Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sergur.kemdiknas.go.id merupakan website yang menyediakan layanan  pemberikan Informasi untuk calon peserta setifikasi guru.  Informasi yang berisi persyaratan peserta sertifikasi guru dan daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru  sesuai database NUPTK . Silahkan mengunjungi website ini untuk mengetahuai, apakah Anda atau rekan, saudara Anda sudah masuk daftar calon peserta sertifikasi guru di tahun mendatang ?

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru

  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
  • Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

 

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sistem Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun yang mengubah pola kebiasaan sebelumnya dan diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia.

Melalui sistem zonasi ini, pemerintah berharap melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Satuan Pendidikan lebih mengutamakan peserta didik baru yang merupakan warga paling dekat dengan sekolah yang dituju. Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa 90 persen kuota siswa di sekolah dialokasikan bagi siswa yang berada dalam satu zona yang sama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” kata Beliau.

Selain itu, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengakomodasi hal-hal yang banyak dikeluhkan dalam Permendikbud sebelumnya, antara lain mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel sehingga dapat dicari solusi untuk permasalahan yang terjadi dalam implementasi zonasi pada PPDB tahun lalu.

Sistem zonasi ditentukan dengan jarak, bukan prestasi. Sehingga kemungkinan tidak semua siswa diterima dalam sistem zonasi bisa terjadi meskipun berdekatan dengan tempat tinggal.

Seandainya kuota peserta belajar di zona yang dituju sudah penuh nanti diurutkan berdasarkan NEM-nya yang tidak diterima akan disalurkan ke sekolah lain yang masih satu zona.

Harapan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua sekolah sekarang harus jadi favorit, semua sekolah sama dengan fasilitasnya, dengan sistem zonasi tersebut kesenjangan sekolah lainnya diupayakan dapat ditiadakan.

  1. Usaha pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan. Pemerintah berusaha mengurangi tajamnya jurang pemisah antara sekolah mewah, maju, favorit dan sebaliknya.
  2. Diharapkan semua anak negeri dapat merasakan pendidikan secara merata dan tidak dibedakan antara yang kaya dan miskin.
  3. Selain itu tidak membedakan antara yang berprestasi dengan yang kurang berprestasi, semua bisa belajar menggali potensi dan kemampuan menyongsong masa depan berbekal pendidikan.
  4. Dalam proses PPDB ini, berharap ada upaya dalam mewujudkan pendidikan merata agar transparan dan terbuka.
  5. Diberlakukanya sistem zonasi merupakan langkah awal dari Kemendikbud untuk mendorong terwujudnya sekolah berkualitas dan merata dengan kebijakan ini.
  6. Sistem zonasi ini pun diharapkan mampu meminimalisasi faktor kemacetan kota, keterlambatan siswa yang disebabkan jarak tempuh dengan sekolah, efektifitas dan efisiensi waktu. Siswa bisa lebih lama di sekolah, serta mengurangi beban biaya orangtua yang disebabkan antar jemput siswa ke sekolah.
  7. Menjamin siswa bisa diterima di Sekolah Negeri yang dekat dengan rumahnya meski nilai akademiknya rendah.
  8. Anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam indahnya sekolah favorit.

Kemungkinan Negatif Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Namun, ada beberapa sisi negatif yang mungkin akan timbul dalam Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu:
  2. Tidak semua wilayah tempat kita tinggal memiliki sekolah Negeri tidak sesuai dengan jumlah kelulusan.
  3. Sebagai contoh, sebagian siswa kurang mampu yang memiliki nilai rendah tidak bisa bersekolah di sekolah favorit/unggulan yang berada dekat dengan tempat tinggalnya, dan mereka harus mendaftar di sekolah swasta.
  4. Sistem zonasi menyebabkan siswa berkumpul satu sekolah/kelas ada yang berprestasi ada yang tidak, berkumpul satu rombongan belajar (rombel) tentunya akan berpengaruh pada proses belajar mengajar.
  5. Prestasi belajar akan lebih berpengaruh dengan faktor lingkungan, dan tidak menuntut kemungkinan menyebabkan standar kelas pun menjadi rendah.
  6. Sistem zonasi pun membuat calon peserta didik yang berprestasi didorong untuk mendaftar pada sekolah yang terdekat, meskipun bukan sekolah yang terbaik.

Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Perlunya evaluasi untuk memantau sejauh mana efektivitas penerapan sistem baru tersebut.
  2. Agar tidak merugikan peserta didik, perlunya masukan dari pelaku di daerah agar dapat merivisi kebijakan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  3. Perlunya pengawasan dan mengusulkan perbaikan mekanisme zonasi PPDB.
  4. Dengan harapan mengevalusi sistem tersebut dapat meningkatkan. Mutu Pendidikan sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional.