Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena usia di atas 35 tahun, masih ada peluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peluang tersebut adalah ikut seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional tentang Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018) menyampaikan pesan:
Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar.
Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kebijakan Penuntasan Guru Honorer K-2” ini merupakan bagian dari komitmen dari semua lembaga, kementerian, serta DPR RI dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan guru, sehingga dalam waktu secepatnya Guru Honorer K-2 bisa mendapatkan kepastian status. Namun, pintu alternatif melalui seleksi PPPK untuk para guru honorer ini tetap mengutamakan kualitas.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara akan dibuka usai Seleksi CPNS 2018.
Solusi ini merupakan usaha pemerintah dalam Penyelesaian Tenaga Honorer 2018.
Tenaga honorer (termasuk guru) yang memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan jika lulus akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes PPPK dan jika lulus akan diangkat menjadi PPPK.
Guru honorer yang berusia lebih dari 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah, dengan wajib mengikuti proses seleksi.
Sumber Kemendikbud
Pengangkatan PNS Untuk Guru Honorer di Atas Usia 35 Tahun