Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  yang sudah naturalisasi.
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a. PTK Pendidikan Formal

  • Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal

  • Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
    • Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
    • Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  • Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Sumber: Kemdiknas

Baca juga: Pengalaman cara memperbaiki NUPTK

Artikel Pendidikan

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik karena kualitas pendidikan yang rendah sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pengajar serta penguasaan teknologi informasi yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Ahmad Zainuddin, anggota komisi X DPR RI dari PKS, dalam talkshow pendidikan dengan guru di Jakarta.

Menurut Ahmad Zainuddin, seperti dilangsir tribumnews, guru harus berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, guru harus sebagai pembina akhlak dan budi pekerti mulia (pendidikan karakter) kepada siswa sejak dini, dan juga guru harus menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik.

Selain itu dari beberapa hasil penelitian sebagian besar guru masih bertindak sebatas mengajar saja, sedang fungsi melatih, mendidik, memberi nasehat yang baik, dan juga sebagai konsultan bagi peserta didik terabaikan. Pendidik di Indonesia masih minim dalam hal pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta juga lemah dalam hal inovasi pembelajaran. Indikatornya adalah hasil publikasi jurnal ilmiah untuk matematika dan sains saja, kita masih kalah jauh dengan Vietnam dan Malaysia. Apalagi rangking Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita terakhir terus merosot ke posisi 124 dari 187 negara.

Meningkatkan Kualitas Pendidik

Lebih lanjut, legislator dari PKS ini menyoroti tentang masih banyak peraturan-peraturan yang belum diselesaikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung proses pendidikan. Selain itu, regulasi UU Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya sudah cukup menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Hanya saja implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

Menurut Permen nomor 16 tahun 2007 yang mengatur tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru harus minimal diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1). Kenyataan hingga saat ini baru terealisasi sekitar 51 % dari jumlah guru yang memenuhi kualifikasi tersebut. Untuk itu pemerintah untuk lebih memperhatikan dan memprioitaskan upaya peningkatan kualitas mutu pendidik ini dengan berbagai program yang tepat sasaran.

“Pendidikan kita harus bangkit dari ketertinggalan dengan negara-negara lain, harus ada keterpaduan antara sistem pendidikan kita dengan sumber daya tenaga pendidik,” ujar Ahmad Zainudddin. Harus ada program yang terencana seperti program pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan dan juga penyediaan teknologi informasi yang harus bisa di jangkau oleh sebagian besar wilayah negara kita.

 

Pemerintah perlu meningkatkan kualitas Pendidik – Lentera Kecil