FSGI menolak Uji Kompetensi Guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan alasan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG) serta mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.

Rencana awal FSGI yang akan menggugat Uji Kompetensi Guru (UKG) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “UKG itu tak memiliki dasar hukum. Dan sekarang kita kesulitan mencari materi yang akan kita gugat,” kata Retno, di LBH, Jakarta seperti yang dilangsir kompas.com.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik. “Jadi tidak benar jika Uji Kompetensi Guru nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan).”

Untuk itu, rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “Mungkin akan kita gugat secara perdata, atau bisa juga gugatan class action,” ujar Retno.

Uji Kompetensi Guru

FSGI dengan beberapa organisasi guru menolak kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pasalnya, UKG dinilai tidak menguji seluruh kompetensi guru, di antaranya wawasan, pedagogik, sosial, dan kepribadian. UKG juga dinilai lemah hukum, cenderung memaksakan, dan menjadikan guru sebagai kelinci percobaan.

Pemerintah berencana menggelar Uji Kompetensi Guru tersebut pada 30 Juli 2012. Dengan jumlah guru yang akan diuji mencapai 1.020.000 guru. Uji Kompetensi Guru pertama akan menguji guru-guru SMP, dilanjutkan guru SMA dan terakhir adalah guru SD dengan mengujikan kompetensi wawasan, dan pedagogik dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak Uji Kompetensi Guru 

Pemerintah Menolak Moratorium UN

Pemerintah akhirnya menolak usulan Moratorium Ujian Nasional (UN) yang diajukan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan menegaskan ujian nasional tetap berlaku. Keputusan ini telah diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tentang evaluasi menyeluruh sistem pendidikan dan keberadaan UN.

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berada Markas Paspampres, Jalan Tanah Abang II, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016) mengatakan, “Saya kira tidak perlu ada polemik. Sesuatu usulan yang tidak diterima itu berarti aturan yang ada jalan kan. Kan itu saja rumusnya. Karena tidak diterima ya berarti UN tetap jalan. Masa, logikanya begitu, semua usulan yang tidak diterima ya jalannya lama.”

Menurut Jusuf Kalla (JK) keberadaan UN dianggap masih dibutuhkan untuk pemerataan di dunia pendidikan. Hampir semua negara, termasuk di Asia Tenggara, punya mekanisme sejenis untuk mengukur tingkat pendidikan. Karena itu, keberadaan UN diperlukan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan. Apalagi, tanpa UN dikhawatirkan semangat siswa dalam belajar akan berkurang.

 

Apakah Moratorium UN itu?

Moratorium UN adalah penghentian sementara pelaksanaan Ujian Nasional untuk rentang waktu yang tidak ditentukan. Artinya, selama proses moratorium masih berlangsung, pelaksanaan ujian nasional dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat ditiadakan menunggu keputusan tetap dari pemerintah.

Usulan Moratorium UN diajukan oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan didasarkan atas berbagai pertimbangan matang seperti kualitas sekolah belum merata dan biaya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sangat tinggi. Selain itu, UN dianggap tidak mempertimbangkan proses pembelajaran siswa selama sekolah, hanya menggantungkan kelulusan pada UN. Berdasarkan kajian, pelaksanaan UN dianggap tidak tepat bagi siswa. Apalagi DPR juga telah memiliki pemahaman yang sama.

Sementera itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ingin berdialog dengan pemerintah mengenai moratorium Ujian Nasional. FSGI mendukung usulan Mendikbud Muhadjir melakukan moratorium UN karena beranggapan selama 10 tahun berjalannya Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan dinilai tidak mampu mendongkrak kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Pemerintah Menolak Moratorium UN – Lentera Kecil