Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan dengan mengadakan proses rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan pelatihan meliputi pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, karena tahap ini adalah ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik.

Dasar hukum  sertifikat dan nomor unik kepala sekolah

Dasar hukum pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)

Lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda dalam proses pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah adalah:

  1. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
  2. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) terdiri dari 4 tahapan yaitu:

prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS)

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)

  • a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
  • b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In. Baca On The Job Learning Calon Kepala Sekolah

2. Verifikasi

  • a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
  • b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
  • c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

  • a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
  • b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
  • c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
  • d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
  • e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
  • f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
  • g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
  • h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat

  • a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
  • b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir 10 melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambatlambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
  • c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.

Sumber: Juklak pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) – LPPKS

 

Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah – Lentera Kecil

Peraturan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru untuk memimpin dan memanajemen sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan proses belajar-mengajar. Keberhasilan pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kepemimpinan kepala sekolah.

Kepala sekolah harus mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan mampu melihat perubahan dalam kehidupan globalisasi yang lebih baik. Oleh karena itu ada aturan dan tugas yang harus dilaksanakan seorang Kepala Sekolah, yang terkadang tidak semua guru bisa melaksanakan dengan baik.

Secara operasional tugas pokok kepala sekolah mencakup kegiatan menggali dan mendayagunakan seluruh sumber daya sekolah secara terpadu dalam kerangka pencapaian tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Meskipun ini masih sebagai sebuah wacana, namun aturan-aturan dan tugas-tugas baru untuk Kepala Sekolah ini bisa menjadi sebuah kabar yang baik. Apalagi saat ini, tugas dan tantangan seorang kepala sekolah semakin berat.

Apa saja aturan baru untuk kepala sekolah di tahun 2019 ini?

Tunjangan Kepala Sekolah

Pemerintah akan menaikkan tunjangan Kepala Sekolah, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti lulus uji kompetensi, sehingga tidak semua kepala sekolah otomatis menerima tunjangan tersebut. Diperkirakan tunjangan untuk kepala sekolah terbaru untuk tingkat:  SD Rp 1 juta, SMP Rp 1,25 juta dan tingkat SMA/SMK Rp 1,5 juta.

Kepala Sekolah Tidak Harus Mengajar

Selama ini, seorang Kepala sekolah memiliki kewajiban beban mengajar 6 jam pelajaran per minggu di kelas. Hal ini dikarenakan jabatan Kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru yang terpilih. Namun dalam kenyataan di lapangan, banyak Kepala sekolah kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah sehingga tidak pernah masuk ke kelas untuk mengajar.

Pada dasarnya, seorang Kepala sekolah adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah. Tugas kepala sekolah adalah untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya yang cukup banyak menyita waktu dan tenaga sehingga tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas. Jadi, sangat wajar bila Kepala Sekolah tidak mengajar.

Periodisasi Kepala Sekolah

Saat ini, jabatan Kepala Sekolah dihitung berdasarkan periodisasi masa kerja yaitu 4 tahun. Setelah menempuh waktu 4 tahun (periode 1), akan ada Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS). Jika nilai PKKS baik maka Kepala Sekolah dapat meneruskan masa kerjanya untuk 4 tahun berikutnya (periode 2).

Setelah menjalani 2 kali periode jabatan, masa kerja Kepala Sekolah berakhir dan kembali menjadi guru seperti semula. Pengecualian bagi Kepala Sekolah berprestasi, bisa menjabat 1 kali periode lagi dengan bertugas di sekolah yang nilai akreditasinya di bawah sekolah yang semula dipimpinnya.

Dalam peraturan yang baru, periodisasi Kepala Sekolah akan dihapus, tidak lagi menggunakan siklus 4 tahunan. Tidak ada kewajiban lagi untuk penggantian Kepala Sekolah setelah satu periode atau dua periode. Jabatan Kepala Sekolah akan ditentukan oleh kinerja.

Jika kinerjanya tidak memuaskan masa kerja kepala sekolah bisa diberhentikan dan diganti oleh yang lain. Dengan demikian seorang Kepala Sekolah mempunyai kesempatan untuk bisa bertugas sampai pensiun apabila mampu menunjukkan kinerja terbaiknya.

Kepala Sekolah Tanpa NUKS

Saat ini untuk menjadi Kepala Sekolah, diperlukan NUKS (Nomer Unik Kepala Sekolah). Nantinya NUKS untuk Kepala Sekolah tidak diperlukan lagi karena bagimana pun juga seorang kepala sekolah merupakan bagian dari pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK ini sudah cukup sebagai bukti.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

 

Aturan Baru Untuk Kepala Sekolah