Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) 2013

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013.  KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.  Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.

Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia.

Berikut suplemen Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

  • semua pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
  • perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
  • jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
  • Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
  • Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Jika belum memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) selengkapnya, dapat dilihat di bawah ini

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Permasalahan Pendidikan di Indonesia

dunia pendidikan Indonesia

Di penghujung akhir tahun 2014 ini, permasalahan pendidikan di Indonesia sepertinya belum tuntas dan terus bergulir. Sayangnya, permasalahan itu tidak hanya terjadi sekali, tapi berulang kali muncul, hampir tiap tahun dengan frekuensi persoalan yang terus meningkat. Bahkan, belum ada cara penyelesaian yang efektif dan efisien terkait masalah tersebut.

Ombudsman Republik Indonesia sebuah Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, sesuai laporan masyarakat pada periode 2011-2014 yang masuk ada tujuh permasalahan yang paling menonjol yaitu: Pungutan liar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kekerasan di Sekolah, Problematika Komite Sekolah, Ujian Nasional (UN) dan Sertifikasi Guru serta penerapan Kurikulum 2013.

“Persoalan itu masuk agenda pembenahan karena terjadi berulangkali selama kurun waktu empat tahun terakhir,” kata Budi Santoso, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan di kantor Ombudsman RI,Jakarta, Rabu 10 Desember 2014.

 

Tujuh permasalahan pendidikan di Indonesia serta saran perbaikan menurut Ombudsman RI adalah:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Beberapa persoalan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seperti pungutan liar, siswa titipan, sistem kuota yang tidak transparan, dan ketidakjelasan serta ketidaktegasan sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi. Ombudsman memberikan beberapa saran untuk perbaikan. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah membangun keterbukaan kuota, infrastruktur PPDB online, dan membuat pakta integritas PPDB serta mengenakan sanksi keras bagi pelanggarnya.

2. Ujian Nasional (UN)

Permasalahan di Ujian Nasional (UN) ditemukan pungli untuk try-out, kecurangan massal, pengamanan dan kebocoran kunci jawaban, ketidaktegasan terkait tindakan bagi para pelanggar, serta ketiadaan whistle blower system. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah berupa pengenaan sanksi daftar hitam bagi percetakan yang terbukti menjadi sumber kebocoran soal dan membangun whistle blower system.

3. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Ombudsman RI mencatat Untuk dana BOS adalah persoalan terkait keterlambatan penyaluran dana BOS, penyimpangan dana, dan ketertutupan administrasi penggunaannya.  Saran perbaikan Ombudsman RI adalah dengan melakukan penyederhanaan mekanisme pengajuan dana BOS dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelaku penyimpangan dana.

4. Problematika Komite Sekolah

Ombudsman RI  menilai, dalam komite sekolah terdapat persoalan dalam pemilihan Komite Sekolah yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permasalahan Komite Sekolah lainnya adalah pengesahan pengurus komite oleh kepala sekolah, serta ketiadaan lembaga yang berperan dan bertanggungjawab atas edukasi peningkatan kapasitas komite. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah pengawasan terhadap proses pemilihan pengurus komite sesuai dengan PP dan pengesahan komite oleh kepala dinas.

5. Kekerasan di Sekolah

Untuk kekerasan di sekolah, permasalahan yang ditemukan adalah ketidakjelasan dan ketidaktegasan sanksi terhadap pelaku kekerasan dan lemahnya pengawasan oleh pihak sekolah. Oleh karena itu, Saran perbaikan Ombudsman RI adalah mendorong tiap sekolah untuk memiliki aturan dan tata tertib yang jelas berdasarkan panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penanganan terhadap pelaku kekerasan.

6. Sertifikasi Guru

Temuan Ombudsman dalam permasalahan sertifikasi guru adalah pungli dalam proses pendaftaran, keterlambatan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) dan kekurangan TPP. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah perlu ada transparansi kriteria dan urutan para pendaftar sertifikasi guru, pengadaan layanan pengaduan dan penindakan atas perilaku pungli dalam sertifikasi.

7. Kurikulum 2013

Kisruh penerapan Kurikulum 2013 yang kini sedang berlangsung oleh Ombudsman ditemukan permasalahan yanitu berupa distribusi buku pelajaran yang tidak merata dan minimnya pelatihan untuk para guru. Saran perbaikan Ombudsman RI adalah  perlu dilakukan sosialisasi kurikulum kepada pengajar dan masyarakat serta pendampingan terhadap penerapan kurikulum.

Ombudsman akan menyampaikan agenda perbaikan permasalahan pendidikan di Indonesia kepada Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permasalahan Pendidikan di Indonesia 2014 – Lentera Kecil

Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar

APLIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR

Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar mulai diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui Wajib Belajar 12 Tahun. Program Indonesia Pintar yang ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program  untuk menjangkau anak usia sekolah.

Salah satu sasaran penerima PIP (Program Indonesia Pintar) adalah anak usia 6 sampai 21 tahun yang tidak bersekolah atau drop-out  yang  diharapkan bersekolah kembali. Selain siswa yang telah menerima KPS/KKS/KIP untuk tahun 2015 ada pengajuan usulan penjaringan bagi siswa untuk menerima PIP dengan kriteria:

  • Siswa yang berasal dari rumah tangga Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  • Siswa yang terancam putus sekolah;
  • Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).

Aplikasi Program Indonesia Pintar

Penjaringan Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan mengirimkan bahan data dari sekolah lewat sebuah Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berperan di dalam Program Indonesia Pintar, baik dalam pendataannya maupun sosialisasinya,  agar anak usia 6 – 21 tahun yang memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar betul-betul  anak yang berhak mendapatkannya.

Operator sekolah mendapat tugas baru untuk pemutakhiran  dan pengajuan data siswa lewat situs  http://pip.kemdikbud.go.id/ layanan aplikasi verifikasi Indonesia pintar secara online.

  • Dinas Propinsi / Kabupaten / Kota dapat mengakses menggunakan login Operator PIP masing masing
  • Sekolah dapat mengakses menggunakan login Operator Dapodik Sekolah masing masing
  • Apabila terjadi kegagalan login maka :
    1. Hubungi dinas setempat untuk mengetahui apakah user password masih aktif
    2. kirim email ke [email protected] disertai nama / npsn sekolah dan id user yang gagal login

Aplikasi Penjaringan Program Indonesia Pintar – Lentera Kecil

Bahasa Indonesia Sebagai Bagian Kurikulum di Australia

Bahasa Indonesia akan segera masuk kurikulum sekolah di Australia sehingga Bahasa Indonesia akan menjadi salah satu mata pelajaran bagi para siswa di negara Kangguru tersebut. Menurut John Gardner seperti yang dilansir kompas.com, Kamis (1/11/2018), pemerintahan Australia Selatan saat ini telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan pengajaran dan pembelajaran bahasa asing, termasuk Bahasa Indonesia di sekolah-sekolahnya.

Tentu saja berita ini membuat bangga masyarakat Indonesia dikarenakan bahasa nasional Indonesia menjadi mata pelajaran di negara lain. Baca Bahasa Indonesia dan Rasa Rendah Diri. Bahkan Konsul Jenderal (Konjen) KJRI Sydney Heru Subolo melakukan pertemuan khusus dengan Menteri Pendidikan Australia Selatan John Gardner untuk membahas program Bahasa Indonesia.

“Terkait ini, saya dukung penuh finalisasi dini rancangan MoU di bidang Bahasa Indonesia antara Australia Selatan dan Indonesia,” ungkap Menteri Gardner. Data Pemerintah Australia Selatan menunjukkan sekitar 84 sekolah negeri di Australia Selatan telah menawarkan Bahasa Indonesia sebagai salah satu mata pelajaran bagi para siswa.

Dalam konteks Indonesia-Australia, khususnya hubungan Indonesia-Australia Selatan, pembelajaran Bahasa Indonesia akan memperkuat hubungan antara Indonesia-Australia Selatan.

Bahasa Indonesia Sebagai Bagian Kurikulum di Australia

Sebenarnya, keseriusan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bagian dari kurikulum di Australia sejak lama ditawarkan menjadi salah satu mata pelajaran bahasa asing yang ditawarkan pada sekolah-sekolah Negeri di negara yang memiliki fauna khas Australia yaitu Kanguru.

Fakta ini diungkapkan Peter Mackey, pejabat pendidikan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta, seperti yang ditulis di viva.co.id pada Senin, 13 Juni 2011 lalu. “Di sekolah-sekolah Australia, selain mengajarkan bahasa Eropa, kami juga mengajarkan bahasa Asia. Bahasa Indonesia, sebagai salah satu bahasa Asia, turut diajarkan secara signifikan,” kata Mackey.

“Kemampuan belajar bahasa dan budaya Indonesia diharapkan dapat menunjang pengetahuan para siswa dalam bidang geografi, juga sebagai persiapan kalau-kalau ada yang berniat melanjutkan studi ke Indonesia,” lanjut Mackey.

Mackey mengungkapkan bahwa makin populernya Bahasa Indonesia di Australia tak lepas dari makin banyak pelajar nusantara yang menimba ilmu di negaranya sejak 1950-an. Pada 2010, tercatat 18.000 pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di berbagai lembaga pendidikan Australia. Angka ini semakin meningkat setiap tahunnya, dan hal ini semakin mempererat hubungan kedua negara dalam bidang pendidikan.

Guru Bahasa Indonesia di Australia

Pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Perth bekerja sama dengan Balai Bahasa Indonesia Perth dan Departemen Pendidikan Australia Barat telah memberi kesempatan kepada Lulusan S1 jurusan pendidikan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris berkesempatan untuk mengajar bahasa Indonesia di sekolah yang berada di Australia Barat melalui Language Assistant Program (LAP) 2018.

Nantinya akan dipilih 4 peserta untuk mengajar selama satu tahun dari Januari hingga Desember 2019 dengan gaji yang menarik dari Departemen Pendidikan Australia sebesar AUS 1.400 atau senilai 14.7 juta rupiah setiap 2 minggu sekali. Selain mengajar, mereka akan membantu duta besar dalam memperkenalkan budaya Indonesia untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.

 

Bahasa Indonesia akan segera masuk kurikulum sekolah di Australia