Informasi Peserta Sertifikasi Guru

Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sergur.kemdiknas.go.id merupakan website yang menyediakan layanan  pemberikan Informasi untuk calon peserta setifikasi guru.  Informasi yang berisi persyaratan peserta sertifikasi guru dan daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru  sesuai database NUPTK . Silahkan mengunjungi website ini untuk mengetahuai, apakah Anda atau rekan, saudara Anda sudah masuk daftar calon peserta sertifikasi guru di tahun mendatang ?

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru

  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
  • Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional. UU Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan guru dan dosen merupakan sebuah profesi yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (profesional) untuk menjalankan. Profesi yang berlandaskan pada derajat keahlian dan pengetahuan. Guru profesional mempunyai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru sekarang bukan lagi hanya sebagai “abdi negara” atau karyawan yayasan pendidikan biasa, melainkan juga memiliki tanggung jawab tinggi, patuh serta tulus dalam menjalankan tugas profesi. Profesionalitas Guru dapat disejajarkan dengan kemampuan untuk bertindak secara profesional lain seperti dokter, pengacara, dan sebagainya. Sebagai tenaga profesional mengharuskan adanya pembayaran yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Sebagai syarat guru profesional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 yang menjelaskan: seorang guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pribadi. Untuk itu uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi guru agar layak disebut guru profesional.

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

 

Walaupun uji kompetensi dinilai lebih mampu mengukur tingkat kemampuan guru namun akibatnya membuat sebagian guru menjadi stres, kalang kabut, protes.  Seperti yang dilangsir harian kompas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, bahwa uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior. ”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempunyai alasan lain, uji kompetensi penting untuk meningkatkan kualitas guru, apalagi karena guru sekarang ini merupakan profesi. ”Guru senior justru kaya pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Mereka punya basis keilmuan yang kuat. Tidak perlu terlalu khawatir karena kami akan menghitung kompetensi paling minimal. Tiket masuk sertifikasi ya uji kompetensi itu.” ”Apa rela siswa kita nanti diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten? Tidak ada niat sama sekali menghambat sertifikasi guru.” ”Kompetensi guru itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Mohammad Nuh.

Di sisi lain, Rohmani Anggota Komisi X DPR, yang dikutip dari kompas.com mengemukakan, “Saya melihat dan sering mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai dengan harapan kita, yakni mampu melahirkan guru yang profesional,” kata Rohmani, Rabu (16/11/2011) di Jakarta. “Harus kita akui dengan jujur bahwa guru mengikuti sertifikasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan. Sementara esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan,” lanjutnya.

Prof Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sertifikasi guru tidak berlaku seumur hidup. Pemerintah berencana meninjau sertifikasi setiap lima tahun sekali. Ini bertujuan untuk menjaga agar guru yang telah lolos sertifikasi tidak lantas seenaknya sendiri dalam mengajar. ”Sudah ada gerakan sertifikasi akan diuji kompetensinya. Jadi tidak berlaku sepanjang hayat. Akan ditinjau setiap lima tahun,” kata Suyanto di Yogjakarta seperti dikutip dari Kedaulatan Rakyat 08/01/2012. Menurutnya, kebanyakan PNS ketika sudah aman posisinya, kinerjanya lantas mengalami penurunan. Sebab itu harus disiapkan betul agar guru dan kepala sekolah bekerja secara profesional.

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Melalui uji kompetensi untuk Guru Profesional diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik. Uji kompetensi diukur melalui nilai pedagogis, profesionalisme, jiwa sosial dan kepribadiannya. Uji kompetensi menjadi harapan untuk menghasilkan kualitas guru yang tidak asal-asalan. Setelah lulus uji kompetensi akan diadakan pelatihan para guru atau yang disebut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.

Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh guru profesional.

 

 Lentera Kecil

 Baca juga: Persiapan Uji Kompetensi

 

Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

 

UPDATE: Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

 

Sumber: LPMP Jatim

FSGI menolak Uji Kompetensi Guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan alasan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG) serta mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.

Rencana awal FSGI yang akan menggugat Uji Kompetensi Guru (UKG) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “UKG itu tak memiliki dasar hukum. Dan sekarang kita kesulitan mencari materi yang akan kita gugat,” kata Retno, di LBH, Jakarta seperti yang dilangsir kompas.com.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik. “Jadi tidak benar jika Uji Kompetensi Guru nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan).”

Untuk itu, rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “Mungkin akan kita gugat secara perdata, atau bisa juga gugatan class action,” ujar Retno.

Uji Kompetensi Guru

FSGI dengan beberapa organisasi guru menolak kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pasalnya, UKG dinilai tidak menguji seluruh kompetensi guru, di antaranya wawasan, pedagogik, sosial, dan kepribadian. UKG juga dinilai lemah hukum, cenderung memaksakan, dan menjadikan guru sebagai kelinci percobaan.

Pemerintah berencana menggelar Uji Kompetensi Guru tersebut pada 30 Juli 2012. Dengan jumlah guru yang akan diuji mencapai 1.020.000 guru. Uji Kompetensi Guru pertama akan menguji guru-guru SMP, dilanjutkan guru SMA dan terakhir adalah guru SD dengan mengujikan kompetensi wawasan, dan pedagogik dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak Uji Kompetensi Guru 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) 2013

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013.  KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.  Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.

Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia.

Berikut suplemen Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

  • semua pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
  • perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
  • jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
  • Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
  • Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Jika belum memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) selengkapnya, dapat dilihat di bawah ini

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Dapodik

Istilah dalam Dapodik 2015

Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan) yang merupakan proyek pendataan informasi pendidikan tentang sekolah, guru, dan siswa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, pendataan pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diharapkan jadi basis data yang aktual secara nasional dalam pembuatan kebijakan pendidikan, masih banyak dikeluhkan oleh sebagian guru. Masih banyak guru yang belum terdata secara lengkap sehingga tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang berdasarkan Dapodik. Apabila data tidak akurat, TPG tidak dapat diterima oleh Guru bersertifikat maupun penerima tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum disertifikasi.

Situs Kompas.com edisi Selasa, 2 April 2013 menurunkan berita Pendataan pendidikan secara online lewat data pokok pendidikan dikeluhkan banyak guru. Sejumlah daerah mengeluhkan upload data yang sulit. Selain itu, pilihan pengisian pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi guru. Padahal Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, Thoyib Rantiono mengatakan bahwa ada 1.112 guru bersertifikat yang datanya tidak bisa diproses di server pusat Dapodik. Para guru tersebut terancam tidak bisa mendapat surat keputusan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak terdata di Dapodik.

Sedangkan di Madiun, baru puluhan guru yang datanya bisa diproses di Dapodik. Para guru kebingungan karena pilihan isian data tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Pengurus PGRI Kota Tegal, Jawa Tengah, Sihono, juga mengatakan bahwa banyak guru yang datanya tidak bisa diproses di Dapodik. Para guru yang jadi sulit menerima tunjangan seperti tunjangan fungsional karena datanya belum ada di Dapodik. Permasalahan lain  Dapodik juga dikeluhkan oleh pengawas sekolah.

 

Dapodik (Data pokok pendidikan) 

Dapodik (Data pokok pendidikan) yang di-upload oleh operator sekolah lewat aplikasi pendataan pendidikan telah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (setingkat SD dan SMP) dan belum diterapkan untuk jenjang pendidikan menengah. Meski masih banyak permasalahan, namun Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat dan tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum bersertifikasi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, “Kami mendukung Dapodik. Namun, selama sistem ini belum kuat, perlu ada kebijakan supaya data manual dulu yang digunakan. Kasihan, para guru dirugikan karena sistem yang belum selaras dengan kondisi riil para guru di lapangan.” Akibatnya, guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan tidak masuk dalam Dapodik.

Di Dapodik guru harus melaporkan pemenuhan kewajiban mengajar minimal 24 jam. Namun, di lapangan kesulitan untuk pengaturan jam mengajar terutama untuk sekolah yang memiliki guru lebih. Oleh karena itu, beberapa guru mengajar dua mata pelajaran berbeda atau lebih dari satu sekolah supaya bisa memenuhi ketentuan tersebut, akan tetapi tidak bisa mengunggah data mereka. Akibatnya, data para guru tersebut tidak dapat diproses di Dapodik.

“Guru-guru resah karena proses pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masih banyak guru yang tidak bisa terdata yang akan merugikan guru. Jika pendataan secara online di Dapodik belum beres, pemerintah jangan memaksa pakai data itu untuk pembayaran TPG guru. Kasihan, para guru dirugikan. Semestinya, data manual juga tetap bisa dipakai,” kata Thoyib Rantiono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, yang dihubungi Kompas, Selasa (2/4/2013).

 

Validasi DAPODIKDAS untuk Proses Tunjangan Guru

Validasi data aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru merupakan acuan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid atau tidak. Seperti beberapa kasus, PTK tidak menerima Tunjangan Guru (tunjangan profesi, fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Wilayah Khusus) yang disebabkan ketidak benaran data (valid).

Validasi pengisian data pada aplikasi DAPODIKDAS untuk proses Tunjangan Guru

Validasi Pengisian Data Individu PTK

Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.

Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah

Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)

Status Kepegawaian harus diisi lengkap.

  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • NoSKharus diisi dengan benar
  • NIP Baru (jika sudah ada)

Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
  • Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak di centang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  • Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan

Tugas Tambahan yang diakui :

SD

SMP

  • 1 Kepala Sekolah
  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
    • 1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
    • 10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
    • >18 Rombel : 3 Wakasek
  • 1 Kepala Laboratorium
  • 1 Kepala Perpustakaan

Validasi Tugas Tambahan

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Struktur Kurikulum KTSP SD

– Kelas Rendah

  •  Kelas 1 : 26 Jam
  • Kelas 2 : 27 Jam
  • Kelas 3 : 28 Jam

– Kelas Tinggi Total 32 Jam

– Guru Kelas mengajar (25 Jam) :

  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  •  Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)

– Guru Agama (3 Jam)

– Guru PJOK (4 Jam)

ž- Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.

– Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

– Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).

– Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Contoh Rombel Normal KTSP SD

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas

ž     Guru Kelas 24  atau 25 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru PJOK 4 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK

ž     Guru Kelas 24 – 27 Jam

ž     Guru Mulok 2 Jam

ž     Guru Agama 3 Jam

ž     Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

Pengisian JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)

  • Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
  • PJOK (4 jam)
  • Agama (3 Jam)

ž Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum

Contoh :

  •  Muatan Lokal 2 Jam
  • PKn (Guru Kelas) 2 Jam

Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

Validasi JJM KTSP SD pada DAPODIKDAS 2014 (ver 3.0)

Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal

Contoh :

  • Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
  • 2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidakNormalkarena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
  • Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.

Contoh Jam Wajib Tambahan :

  • Guru Kelas menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
  • Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
  • Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2014

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG 2016

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Jalur PLPG 2016 akan dimulai Oktober 2016. Sebelumnya, rencana jadwal Sertifikasi Guru tahun 2016 dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) pada bulan Juni 2016 namun ada pemberitahuan undangan peserta di beberapa Rayon penyelenggara LPTK pada Oktober 2016.

Rayon Sertifikasi Guru Universitas Negeri Surabaya gelombang pertama akan dimulai 7 Oktober, sedangkan rayon Universitas Negeri Semarang pemanggilan sementara peserta PLPG Tahun 2016 Tahap I akan dimulai tanggal 5 Oktober – 15 Oktober 2016. Untuk lengkapnya silahkan melihat di website resmi penyelenggara Sertifikasi Guru. Kode Rayon LPTK Penyelenggara PLPG.

 

Pelaksanaan PLPG 2016

Dilaksanakan di LPTK setempat selama 10 hari (90 jam pelajaran)
Kelulusan PLPG:

SAP = 0,3 SUT + 0,4 SUK + 0,3 SWS

Keterangan:

  • SAP = Skor Akhir PLPG
  • SUT : Skor Uji Tulis
  • SUK : Skor Uji Kinerja
  • SWS : Skor Workshop

Dinyatakan lulus jika :

  1. SAP minimal 70
  2. SUT minimal 70
  3. SUK minimal 76

2. Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) Online

Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80.
Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu.

Agar pelaksanaan sertifikasi guru 2016 berjalan dengan sukses, peserta dapat mempelajari materi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan LPTK.

  • Kisi-Kisi Materi PLPG 2016. http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php?pg=kisikisi
  • Wahana Belajar Mandiri Bagi Guru yang Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) http://sertifikasiguru.id/

 

Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru PLPG 2016 – Lentera Kecil

 

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP)

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 ini adalah untuk mengetahui kebenaran data PTK sudah valid atau belum, terutama jumlah jam mengajar dan jam linier dengan sertifikasi lewat situs info verifikasi data PTK agar SK Tunjangan Profesi Guru 2016 keluar. Sama dengan tahun sebelumnya, UserID memakai NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang sudah bersertifikasi dan NUPTK untuk guru yang belum bersertifikasi pendidik.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan), untuk itu peran operator sekolah dituntut untuk meng-input data dengan benar (valid).

 

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah (Dikdasmen) SD SMP SMA silahkan Cek SK Tunjangan Profesi Guru lewat alamat situs sebagai berikut:

1. Masuk ke salah satu url berikut, (setiap saat terkadang alamat tsb mengalamii masalah seperti server down atau “lemot”, carilah yang tercepat)

  1. http://223.27.144.195:8084/
  2. http://223.27.144.195:8085/index.php 
  3. http://223.27.144.195:8083/info.php
  4. http://223.27.144.195:8082/info.php
  5. http://223.27.144.195:8081/info.php
  6. http://223.27.144.195:8014/index.php
  7. http://223.27.144.195:8313/info.php
  8. http://223.27.144.195:8282/info.php
  9. http://223.27.144.195:8089/ 
  10. http://223.27.144.195:8284/index.php
  11. http://223.27.144.195:8083/index.php
  12. http://223.27.144.195:8082/index.php
  13. http://223.27.144.195:8081/index.php
  14. http://223.27.144.195:8088/index.php
  15. http://223.27.144.195:8087/index.php
  16. http://223.27.144.195:8086/index.php
  17. http://223.27.144.195:8085/index.php

2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • YYYY = tahun lahir 4 digit
  • MM = bulan lahir 2 digit
  • DD = tanggal lahir 2 digit
  • contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968
  • Cara menuliskannya : 19680110

4. Masukan kode keamanan yang tertulis pada gambar di atas, kemudian klik submit

Jika terjadi kegagalan dalam Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2016, kemungkinan disebabkan:

  1. Server sibuk atau down disebabkan banyaknya yang mengakses (silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
  2. Koneksi Internet yang digunakan lambat atau ada masalah (gunakan penyedia warnet yang memiliki koneksi internet cepat)
  3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukkan salah

Perlu diperhatikan !

Data  yang  ditampilkan  pada  halaman  web  ini (situs info verifikasi data PTK)  tidak  dapat  dijadikan dasar  acuan  untuk  proses  pembayaran  tunjangan  dan  data sewaktu-waktu dapat  berubah sesuai  dengan data dapodik.  Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang di kirim ke  pengelola masing-masing  tunjangan.

 

Bila data sudah valid, SKTP akan muncul pada kolom bawah dan tunggu pencairan tunjangan sertifikasi lewat Bank yang ditunjuk (jangan lupa ke operator.. :))

Semoga bermanfaat.

 

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 – Lentera kecil

Peringatan Hari Guru Nasional 2016

Tema peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2016 adalah “Guru dan Tenaga Kependidikan Mulia Karena Karya”. Tema HGN tahun ini sama dengan tahun lalu yaitu tetap menggunakan tema ‘mulia karena karya’, karena para guru sudah dan masih berkarya untuk Indonesia.

Selain itu, tema “Mulia Karena Karya” masih dinilai sangat relevan dengan kebijakan pemerintah dalam menghargai profesi guru dan tenaga kependidikan menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan beradab, di tengah-tengah percaturan kehidupan masyarakat global.

Hari Guru Nasional 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memperingati Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2016 ini akan bekerja sama dengan asosiasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Persatuan Guru Nahdatul Ulama (Pergunu).

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranatapihaknya sudah bertemu semua organisasi profesi guru tersebut sebanyak enam kali untuk mempersiapkan peringatan Hari Guru Nasional tahun ini. HGN akan dikemas sedemikan rupa dengan kesepakatan bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Rencananya Kemendikbud akan mengadakan rangkaian kegiatan untuk peringatan Hari Guru Nasional tahun 2016 dengan menyelenggarakan Gerak Jalan Sehat pada Minggu, 20 November 2016 dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata pada 22 November 2016. Upacara bendera tepat di Hari Guru Nasional sekaligus HUT ke-71 PGRI tanggal 25 November 2016.

Selain itu, Kemendikbud bersama-sama dengan organisasi profesi guru simposium guru dan tenaga kependidikan pada tanggal 26 November 2016 yang akan diikuti oleh 2.000 guru seluruh Indonesia dengan membahas 10 topik, yaitu:

  1. Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan,
  2.  Optimalisasi Pendidikan Inklusi,
  3. Revitalisasi SMK dalam Menghadapi Daya Saing Ketenagakerjaan,
  4. Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan,
  5.  Profesionalitas Guru dan Tenaga Kependidikan melalui GTK Pembelajar,
  6. Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,
  7. Membangun Sekolah yang Aman dan Nyaman untuk warga Sekolah,
  8. Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan di Daerah 3T,
  9. Teknologi Informasi sebagai Media dan Sumber Pembelajaran,
  10. Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan.

Puncak acara Hari Guru Nasional tahun 2016 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2016 di Sentul International Convention Center (SICC), Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan jumlah peserta sekitar 10.000 guru yang rencananya akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

Hymne Dirgahayu PGRI

 

 

Peringatan Hari Guru Nasional 2016 – Lentera Kecil