Status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya keputusan ini, maka keberadaan RSBI ataupun sekolah berkurikulum internasional tidak mempunyai dasar hukum.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Alasan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh MK adalah status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu merupakan bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.
Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus dan dikembalikan menjadi sekolah biasa. Pungutan biaya karena sistem RSBI, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI, sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.
Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus
Namun perlu diketahui, penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ataupun sekolah berkurikulum internasional hanya berlaku untuk sekolah negeri. Penghapusan tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menerapkan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional karena sekolah swasta tidak dibiayai oleh negara.
Semua sekolah negeri, harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara, namun tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, MK menilai sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi.
Yang perlu ditindak lanjuti pasca putusan MK yang membatalkan status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah harus diikuti perubahan serta pembenahan penyelenggaraan pendidikan di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan, dan birokrat di bidang pendidikan ke arah yang lebih baik.
Perubahan bukan hanya sekedar hanya mengganti nama atau istilah serta pembenahan jangan hanya bersifat semu, apalagi kamuflase. Perubahan menyangkut aspek spirit pengabdian pada dunia pendidikan secara berkeadilan, terutama pada kesetaraan terhadap semua warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang baik dan bermutu.
Hal yang wajar sebuah keputusan akan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat. Demikian juga terhadap keputusan MK tentang penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).