Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

dunia pendidikan Indonesia

Status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya keputusan ini, maka  keberadaan RSBI ataupun sekolah berkurikulum internasional tidak mempunyai dasar hukum.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

 

Alasan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh MK adalah status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu merupakan bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus dan dikembalikan menjadi sekolah biasa. Pungutan biaya karena sistem RSBI, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI, sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

Namun perlu diketahui, penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ataupun sekolah berkurikulum internasional hanya berlaku untuk sekolah negeri. Penghapusan tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menerapkan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional karena sekolah swasta tidak dibiayai oleh negara.

Semua sekolah negeri, harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara, namun tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, MK menilai sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi.

Yang perlu ditindak lanjuti pasca putusan MK yang membatalkan status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah harus diikuti perubahan serta pembenahan penyelenggaraan pendidikan di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan, dan birokrat di bidang pendidikan ke arah yang lebih baik.

Perubahan bukan hanya sekedar hanya mengganti nama atau istilah serta pembenahan jangan hanya bersifat semu, apalagi kamuflase. Perubahan menyangkut aspek spirit pengabdian pada dunia pendidikan secara berkeadilan, terutama pada kesetaraan terhadap semua warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang baik dan bermutu.

Hal yang wajar sebuah keputusan akan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat. Demikian juga terhadap keputusan MK tentang penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

 

Mata Pelajaran Sejarah Tidak Dihapus Dari Kurikulum

Klarifikasi Mendikbud terkait Mapel Sejarah

Dalam upaya penyederhanaan kurikulum yang tengah digodok oleh Kemendikbud, beredar isu bahwa mata pelajaran sejarah di SMK akan dihapus dan menjadi mata pelajaran pilihan atau tidak wajib di SMA. Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah adanya kabar wacana penghapusan Mata Pelajaran Sejarah dari Kurikulum Pendidikan di tingkat SMA/Setara.

Isu Penghapusan Mapel Sejarah

Usulan penyederhanaan kurikulum dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) menuai kontroversi, setelah ada isu penghapusan mata pelajaran (mapel) sejarah. Banyak kalangan yang menyampaikan ketidaksetujuannya atas penghapusan mapel Sejara dengan alasan menghilangkan jati diri dan karakter bangsa.

PB PGRI juga menolak rencana menghapus pelajaran sejarah di jenjang SMA dan SMK. Pelajaran sejarah sangat penting bagi pembentukan peserta didik yang berkarakter baik sesuai jati diri bangsa sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan bahwa tidak ada sama sekali kebijakan regulasi atau perencanaan, penghapusan mata pelajaran sejarah kurikulum nasional melalui video yang diunggahnya di akun Instagramnya @nadiemmakarim, Minggu (20/9/2020).

Isu yang keluar di publik hanya salah satu dari puluhan bentuk penyederhanaan kurikulum, yang sampai sekarang masih dilakukan uji publik. Dan belum bersifat final. Inilah namanya pengkajian yang benar, di mana berbagai macam opsi diperdebatkan secara terbuka.

Klarifikasi Mendikbud terkait Mapel Sejarah

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.

Saya Mendikbud nadiem Makarim. Saya ingin mengklarifikasi beberapa hal karena saya terkejut dengan betapa cepat informasi tidak benar menyebar mengenai isi mapel sejarah.

Saya ucapkan sekali lagi bahwa tidak ada sama sekali kebijakan regulasi atau perencanaan penghapusan mata pelajaran sejarah di kurikulum nasional.

Isu ini keluar karena ada presentasi internal yang keluar ke masyarakat dengan salah satu permutasi penyederhanaan kurikulum.

Kami punya banyak puluhan versi berbeda sekarang yang sedang melalui FGD dan uji publik.

Semuanya, belum tentu permutasi tersebut yang menjadi final. Inilah namanya pengkajian yang benar di mana berbagai macam opsi diperdebatkan secara terbuka.

Penyederhanaan kurikulum tidak akan dilakukan sampai tahun 2002. Di tahun 2021, kami akan melakukan berbagai macam prototyping di sekolah penggerak yang terpilih, dan bukan dalam skala nasional jadinya.

Sekali lagi Tidak ada kebijakan apapun yang akan keluar di 2021 dalam skala kurikulum nasional apalagi penghapusan mata pelajaran sejarah.

 Yang buat saya mengejutkan adalah komitmen saya terhadap sejarah kebangsaan kita dipertanyakan.

Padahal misi saya adalah untuk memajukan pendidikan sejarah agar kembali relevan dan menarik bagi anak-anak kita.

Kakek saya adalah salah satu tokoh perjuangan dalam kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Ayah dan ibu saya aktivis nasional untuk membela hak asasi rakyat Indonesia dan berjuang melawan korupsi.

Saya tidak akan tahu bagaimana melangkah ke masa depan tanpa mengetahui dari mana mereka datang.

Misi saya sebagai Menteri malah kebalikan dari isi yang timbul. Saya ingin menjadikan sejarah menjadi suatu hal yang relevan untuk generasi muda dengan penggunaan media yang menarik dan relevan untuk generasi baru kita agar bisa menginspirasi mereka.

Identitas generasi baru yang nasionalis hanya bisa terbentuk dari suatu Collective memory yang membanggakan dan menginspirasi.

Sekali lagi saya himbau masyarakat jangan biarkan informasi yang tidak benar menjadi liar. Semoga klarifikasi ini bisa menenangkan masyarakat.

Sejarah adalah tulang punggung dari identitas nasional kita tidak mungkin kami hilangkan. Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

sumber image: Tidak Ada Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah