Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP)

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 ini adalah untuk mengetahui kebenaran data PTK sudah valid atau belum, terutama jumlah jam mengajar dan jam linier dengan sertifikasi lewat situs info verifikasi data PTK agar SK Tunjangan Profesi Guru 2016 keluar. Sama dengan tahun sebelumnya, UserID memakai NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang sudah bersertifikasi dan NUPTK untuk guru yang belum bersertifikasi pendidik.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan), untuk itu peran operator sekolah dituntut untuk meng-input data dengan benar (valid).

 

Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016

Bagi Guru-guru Sekolah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah (Dikdasmen) SD SMP SMA silahkan Cek SK Tunjangan Profesi Guru lewat alamat situs sebagai berikut:

1. Masuk ke salah satu url berikut, (setiap saat terkadang alamat tsb mengalamii masalah seperti server down atau “lemot”, carilah yang tercepat)

  1. http://223.27.144.195:8084/
  2. http://223.27.144.195:8085/index.php 
  3. http://223.27.144.195:8083/info.php
  4. http://223.27.144.195:8082/info.php
  5. http://223.27.144.195:8081/info.php
  6. http://223.27.144.195:8014/index.php
  7. http://223.27.144.195:8313/info.php
  8. http://223.27.144.195:8282/info.php
  9. http://223.27.144.195:8089/ 
  10. http://223.27.144.195:8284/index.php
  11. http://223.27.144.195:8083/index.php
  12. http://223.27.144.195:8082/index.php
  13. http://223.27.144.195:8081/index.php
  14. http://223.27.144.195:8088/index.php
  15. http://223.27.144.195:8087/index.php
  16. http://223.27.144.195:8086/index.php
  17. http://223.27.144.195:8085/index.php

2. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD

  • YYYY = tahun lahir 4 digit
  • MM = bulan lahir 2 digit
  • DD = tanggal lahir 2 digit
  • contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968
  • Cara menuliskannya : 19680110

4. Masukan kode keamanan yang tertulis pada gambar di atas, kemudian klik submit

Jika terjadi kegagalan dalam Cara Cek SK Tunjangan Profesi Guru 2016, kemungkinan disebabkan:

  1. Server sibuk atau down disebabkan banyaknya yang mengakses (silahkan cek pada tengah malam atau bukan jam sibuk/jam kantor)
  2. Koneksi Internet yang digunakan lambat atau ada masalah (gunakan penyedia warnet yang memiliki koneksi internet cepat)
  3. User ID/ Password /Captcha yang dimasukkan salah

Perlu diperhatikan !

Data  yang  ditampilkan  pada  halaman  web  ini (situs info verifikasi data PTK)  tidak  dapat  dijadikan dasar  acuan  untuk  proses  pembayaran  tunjangan  dan  data sewaktu-waktu dapat  berubah sesuai  dengan data dapodik.  Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang di kirim ke  pengelola masing-masing  tunjangan.

 

Bila data sudah valid, SKTP akan muncul pada kolom bawah dan tunggu pencairan tunjangan sertifikasi lewat Bank yang ditunjuk (jangan lupa ke operator.. :))

Semoga bermanfaat.

 

Cara Cek SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2016 – Lentera kecil

Cara Melihat NUPTK Online

Cara Melihat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) online yaitu Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK yang diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS setelah memenuhi dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Apakah data NUPTK Anda sudah lengkap?

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pada Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksanakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.

Cara Melihat NUPTK Online seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

Silahkan mengunjungi laman ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

PDSPK (Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan)

Kemendikbud, Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan – Jakarta 12070

Unit Layanan Terpadu:
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : [email protected]

 

Cara Melihat NUPTK Online – Lentera Kecil