Awas! Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah

Akhir-akhir ini banyak ditemukan Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah yaitu LSD (Lysergic Syntetic Diethylamide). Di Jakarta disebut “kertas happy”. Sifat LSD ialah halusinogen yang artinya memicu orang berhalusinasi.

LSD adalah narkotika golongan 1 Nomor Urut 36 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bentuk LSD seperti lembaran kertas yang tipis, mirip kertas buffalo berdimensi bujur sangkar, kira-kira berukuran 20cm x 20cm. LSD bisa ditemui dalam beragam warna dan motif.

 

 

BNN pernah menangkap seorang bandar narkoba di Bandara Soekarno-Hatta yang membawa LSD berwarna hijau kebiru-biruan, di permukaan lembaran itu ada gambar tokoh kartun Alicein Wonderland, mungkin gambar itu merujuk pada efek LSD yang seolah berada di pulau impian.

Saat ini Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah berbentuk kertas tipis seperti perangko bergambar atau kartun kecil-kecil dan bisa di sobek. Cara mengkonsumsi dengan meletakkan narkoba tersebut di bawah lidah yang kemudian akan lumer sendiri.

Pengedar barang haram jenis narkoba memang sangat kreatif untuk menyebarkan barang  tersebut, maka sebagai orang tua juga harus jeli dan faham perkembangan cara bandar menjual narkoba.

Selain itu pengawasan siswa sekolah oleh guru dan orang tua agar semakin diperketat. Sering kita tidak faham jika di lingkungan kita, anak, saudara, teman  ada yang menjadi pecandu narkoba.

Waspadalah! 

 

Awas! Jenis Narkoba Baru Beredar Di Sekolah

Mulai Tahun Ajaran Baru, Sekolah Hanya 5 Hari Dalam Seminggu

Mulai tahun ajaran baru 2017 – 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Indonesia mempersilakan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu dan meliburkan kegiatan sekolah pada hari Sabtu.

Kebijakan sekolah lima hari dalam satu pekan ini merupakan bagian dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Kemendikbud. Dengan demikian, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan pelajar akan berada di sekolah selama delapan jam setiap hari pada hari Senin sampai Jumat.

image: padamu.net

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, tinggal menunggu penerbitan peraturan menteri (permen) untuk memayungi kebijakan ini. Saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi terkait kebijakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan secara Nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan. Untuk itu regulasi dipersiapkan sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan seperti halnya beberapa sekolah swasta yang sudah menjalankan sekolah sehari penuh atau full day school.

Untuk kepala sekolah dan guru, waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005 yaitu waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

Dengan demikian, diharapkan sekolah menciptakan aktivitas yang aktif, kreatif dan inovatif selama di sekolah. Siswa akan lebih dibekali pembentukan karakter terutama nilai kejujuran, nasionalisme dan cinta tanah air. Diharapkan siswa agar dapat berpikir kritis, analitis, ketrampilan berkomunikasi dan berkolaborasi sesuai dengan 18 jenis pembentukan karakter.

Selain itu, fasilitas-fasilitas penunjang seperti kantin, ruang istirahat, ruang sholat dan lain sebagainya perlu dipersiapkan dan disesuaikan untuk menyelenggarakan lima hari sekolah dalam seminggu.

Meskipun sekolah sehari penuh atau full day school masih menimbulkan pro dan kontra, namun beberapa sekolah di Indonesia terutama sekolah swasta di kota telah lama menerapkan sistem pendidikan ini. Diharapkan dengan adanya lima hari sekolah dalam sepekan ini, kualitas kebersamaan orang tua dan anak (siswa) akan menjadi lebih baik. Selama ini yang menjadi masalah orang tua libur namun anak tidak libur.

 

Sekolah Lima Hari Dalam Sepekan – Lentera Kecil

 

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sistem Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun yang mengubah pola kebiasaan sebelumnya dan diterapkan 100 persen di seluruh Indonesia.

Melalui sistem zonasi ini, pemerintah berharap melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh. Zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Satuan Pendidikan lebih mengutamakan peserta didik baru yang merupakan warga paling dekat dengan sekolah yang dituju. Dalam permendikbud tersebut dinyatakan bahwa 90 persen kuota siswa di sekolah dialokasikan bagi siswa yang berada dalam satu zona yang sama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.

“Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” kata Beliau.

Selain itu, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengakomodasi hal-hal yang banyak dikeluhkan dalam Permendikbud sebelumnya, antara lain mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa. Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel sehingga dapat dicari solusi untuk permasalahan yang terjadi dalam implementasi zonasi pada PPDB tahun lalu.

Sistem zonasi ditentukan dengan jarak, bukan prestasi. Sehingga kemungkinan tidak semua siswa diterima dalam sistem zonasi bisa terjadi meskipun berdekatan dengan tempat tinggal.

Seandainya kuota peserta belajar di zona yang dituju sudah penuh nanti diurutkan berdasarkan NEM-nya yang tidak diterima akan disalurkan ke sekolah lain yang masih satu zona.

Harapan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Semua sekolah sekarang harus jadi favorit, semua sekolah sama dengan fasilitasnya, dengan sistem zonasi tersebut kesenjangan sekolah lainnya diupayakan dapat ditiadakan.

  1. Usaha pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan. Pemerintah berusaha mengurangi tajamnya jurang pemisah antara sekolah mewah, maju, favorit dan sebaliknya.
  2. Diharapkan semua anak negeri dapat merasakan pendidikan secara merata dan tidak dibedakan antara yang kaya dan miskin.
  3. Selain itu tidak membedakan antara yang berprestasi dengan yang kurang berprestasi, semua bisa belajar menggali potensi dan kemampuan menyongsong masa depan berbekal pendidikan.
  4. Dalam proses PPDB ini, berharap ada upaya dalam mewujudkan pendidikan merata agar transparan dan terbuka.
  5. Diberlakukanya sistem zonasi merupakan langkah awal dari Kemendikbud untuk mendorong terwujudnya sekolah berkualitas dan merata dengan kebijakan ini.
  6. Sistem zonasi ini pun diharapkan mampu meminimalisasi faktor kemacetan kota, keterlambatan siswa yang disebabkan jarak tempuh dengan sekolah, efektifitas dan efisiensi waktu. Siswa bisa lebih lama di sekolah, serta mengurangi beban biaya orangtua yang disebabkan antar jemput siswa ke sekolah.
  7. Menjamin siswa bisa diterima di Sekolah Negeri yang dekat dengan rumahnya meski nilai akademiknya rendah.
  8. Anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat mengenyam indahnya sekolah favorit.

Kemungkinan Negatif Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Namun, ada beberapa sisi negatif yang mungkin akan timbul dalam Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, yaitu:
  2. Tidak semua wilayah tempat kita tinggal memiliki sekolah Negeri tidak sesuai dengan jumlah kelulusan.
  3. Sebagai contoh, sebagian siswa kurang mampu yang memiliki nilai rendah tidak bisa bersekolah di sekolah favorit/unggulan yang berada dekat dengan tempat tinggalnya, dan mereka harus mendaftar di sekolah swasta.
  4. Sistem zonasi menyebabkan siswa berkumpul satu sekolah/kelas ada yang berprestasi ada yang tidak, berkumpul satu rombongan belajar (rombel) tentunya akan berpengaruh pada proses belajar mengajar.
  5. Prestasi belajar akan lebih berpengaruh dengan faktor lingkungan, dan tidak menuntut kemungkinan menyebabkan standar kelas pun menjadi rendah.
  6. Sistem zonasi pun membuat calon peserta didik yang berprestasi didorong untuk mendaftar pada sekolah yang terdekat, meskipun bukan sekolah yang terbaik.

Evaluasi Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Perlunya evaluasi untuk memantau sejauh mana efektivitas penerapan sistem baru tersebut.
  2. Agar tidak merugikan peserta didik, perlunya masukan dari pelaku di daerah agar dapat merivisi kebijakan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  3. Perlunya pengawasan dan mengusulkan perbaikan mekanisme zonasi PPDB.
  4. Dengan harapan mengevalusi sistem tersebut dapat meningkatkan. Mutu Pendidikan sesuai dengan Tujuan Pendidikan Nasional.

 

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Janabadra 2020

Universitas Janabadra

Universitas Janabadra merupakan salah satu Universitas swasta tertua di ada di kota Yogyakarta yang didirikan oleh KPH. Soedarisman Poerwokoesoemo, seorang tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap pengembangan pendidikan di Yogyakarta. Selain sebagai tokoh pendidikan, beliau juga pernah menjabat Wali kota kedua Kota Yogyakarta (Juli 1947 – Januari 1966) sehingga nama beliau diabadikan menjadi nama gedung Auditorium Universitas Janabadra.

Sebagai salah satu universitas swasta tertua di kota Jogja, yang didirikan pada 7 Oktober 1958 dengan nama awal Perguruan Tinggi Janabadra, telah mencetak lulusan yang berprestasi sehingga berhasil menduduki jabatan di pemerintahan maupun menjadi wirausahawan yang sukses. Berbagai prestasi akademik dan olahraga pun juga diraih mahasiswa Universitas Janabadra.

Dengan dedikasi Pimpinan, dosen serta staf akademik Universitas Janabadra yang mempunyai kompetensi di bidang keilmuannya dan merupakan tokoh-tokoh berdedikasi dalam pengembangan wawasan kebangsaan, membuka kesempatan seluas-luasnya pendaftaran mahasiswa baru bagi lulusan SMA baru maupun calon mahasiswa atau pegawai yang ingin melanjutkan kuliah di malam hari.

Selain itu, Universitas Janabadra dalam menunjang kegiatan perkuliahan dan akademik serta mendukung terciptanya Cyber University maka seluruh gedung Kampus sudah dilengkapi dengan jaringan Wireless Local Area Network (W-LAN) atau hotspot yang memungkinkan untuk mengakses jaringan internet nirkabel/tanpa kabel.

Ruang kuliah yang ber AC dan berbagai Laboratorium yang sesuai disiplin ilmu sebagai penunjang perkuliahan, menjadikan Universitas Janabadra Yogyakarta semakin mengukuhkan dirinya menjadi ujung tombak kemajuan dan perkembangan pendidikan di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta pada khususnya tanpa mengenal waktu baik pagi, siang, atau malam hari nonstop tetap fokus untuk melaksanakan kegiatan akademiknya.

Ada 4 Fakultas (S-1) di Universitas Janabadra yaitu:

  1. Fakultas Ekonomi
  2. Fakultas Hukum
  3. Fakultas Pertanian
  4. Fakultas Teknik

Dan ada 3 Program Magister (S-2), yaitu:

  1. Magister Manajemen
  2. Magister Hukum
  3. Magister Teknik Sipil

Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Janabadra

Cara pendaftaran Universitas Janabadra untuk mahasiswa baru dapat dipilih sesuai dengan jalur yang ditetapkan, antara lain:

1. Jalur prestasi

Jalur prestasi merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru tanpa tes. Penerimaan ini berdasarkan nilai raport/prestasi dari calon mahasiswa tersebut. Jalur prestasi ini bagi calon mahasiswa yang ingin mendapat keringanan yaitu berupa potongan sumbangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Adapun syarat-syarat yang berlaku untuk mengikuti jalur ini yaitu:

  • Nilai rata-rata Ujian Nasional ≥ 80,00
  • Memiliki prestasi juara 1-3 di bidang seni dan olahraga pada tingkat propinsi/nasional/internasional dalam kurun 1 tahun sebelum pendaftaran.

2. Jalur reguler

Jalur reguler merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru melalui tes Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Pada jalur ini, calon mahasiswa diwajibkan mengikuti tes yang diselenggarakan oleh pihak kampus. Sebelum itu, calon mahasiswa harus melengkapi syarat-syarat yaitu:

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus dalam bentuk fotocopy
  • Buku Raport hanya kelas XII pada semester 1-2 yang telah disahkan oleh sekolah.

3. Jalur Pindah/alih jalur

Jalur ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang te;ah kuliah di perguruan tinggi lain dan akan melakukan pindah kampus karena alasan tertentu. Pindah jalur ini mewajibkan calon mahasiswa untuk menghubungi fakultas yang bersangkutan untuk kepentingan konversi nilai. Jalur pindah ini hanya untuk jenjang S1 namun tidak menerima jalur pindah mahasiswa dari perguruan luar negeri. Adapun syarat-syarat jalur pindah:

  • Melampirkan transkrip nilai yang disertai fotokopi ijazah SMA/sederajat, ijazah dari luar negeri sebelumnya telah disetarakan oleh DIKTI kemudian Surat Keterangan Pindah yang dibuat oleh perguruan tinggi asal.

4. Jalur karyawan/kelas karyawan

Jalur karyawan/kelas karyawan ini merupakan jalur yang dikhususkan untuk calon mahasiswa yang telah menyandang status sebagai karyawan di perusahaan tertentu. Jalur ini mempermudah karyawan yang ingin tetap belajar walaupun mereka menjadi seorang karyawan. Perkuliahan dilakukan pada sore hari yaitu pukul 16.00 hingga 22.00 setiap harinya.

Universitas Janabadra

Alamat Kampus (Kampus Pusat):

  • Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 55-57 Yogyakarta 55231, No.Telepon dan Fax: (0274) 561039

Alamat Kampus II (Kampus Fakultas Hukum):

  • Jl. Timoho II No 40 Yogyakarta, No. Telepon (0274) 562716 dan Fax. (0274) 548851

Alamat Kampus III Wates:

  • Jl. Khudori No. 28 Wates Kulon Progo Yogyakarta, No. Telepon (0274) 773254

Jalur Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru PTN

Jalur Pendaftaran Calon Mahasiswa

Bagi siswa Kelas XII SMA yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, memasuki semester genap, maka sudah harus mempersiapkan diri untuk mencari Perguruan Tinggi maupun program studi (prodi) yang diinginkan.

Secara umum, Perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) akan melakukan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan berbagai macam jalur pendaftaran, seperti pendaftaran jalur tes, pendaftaran jalur mandiri dan pendaftaran jalur prestasi (undangan).

Jalur Pendaftaran Calon Mahasiswa PTN

Khusus Perguruan Tinggi Negeri (PTN), saat ini ada 3 (tiga) jalur pendaftaran yang dilaksanakan sebagai metode penerimaan calon mahasiswa baru, yaitu SNMPTN, SBMPTN dan Jalur Mandiri.

1. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)

SNMPTN merupakan metode seleksi yang menggunakan raport Sekolah Menengah Atas (SMA). Seleksi ini merupakan jalur undangan calon mahasiswa berdasarkan nilai portofolio akademik dan prestasi siswa.

Selain itu, penilaian juga dilihat dari akreditasi sekolah dan persyaratan lain berdasarkan PTN yang dipilih.

  • Sekolah akreditasi A, siswa yang bisa mengikuti SNMPTN adalah 40 persen terbaik di sekolahnya.
  • Sekolah akreditasi B, siswa yang bisa mengikuti SNMPTN adalah 25 persen terbaik di sekolahnya.
  • Sekolah akreditasi C, siswa yang bisa mengikuti SNMPTN adalah 5 persen terbaik di sekolahnya.

Jumlah kuota mahasiswa yang akan diterima dalam jalur seleksi SNMPTN, di setiap PTN minimal 20 persen dari kuota mahasiswa baru yang disediakan. Dan setiap siswa diperbolehkan memilih 2 program studi dari 1 PTN atau 2 PTN.

2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)

Jalur SBMPTN merupakan metode seleksi mahasiswa baru melalui ujian tulis berbasis komputer (UTBK). Nilai atau skor UTBK menjadi syarat wajib lewat jalur SBMPTN agar diterima pada Perguruan Tinggi Negeri yang dipilij.

Pada metode seleksi SBMPTN, caon mahasiswa diperkenankan untuk memilih 2 prodi (program studi) dari 1 PTN atau 2 PTN. Sedangkan materi ujian adalah:

  • Tes Potensi Skolastik (TPS): Penalaran Umum, Pemahaman Bacaan dan Menulis, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, dan Pengetahuan Kuantitatif.
  • Tes Kompetensi Akademik (TKA) Saintek: Matematika IPA, Fisika, Kimia, Biologi.
  • Tes Kompetensi Akademik (TKA) Soshum: Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah

3. Jalur Mandiri

Jalur Mandiri merupakan metode penerimaan calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) selain SNMPTN dan SBMPTN. Pendaftaran calon Mahasiswa atau mahasiswa baru jalur mandiri merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri melalui seleksi yang dilaksanakan secara mandiri oleh perguruan tinggi tersebut.

Dengan kata lain, Pendaftaran Jalur Mandiri untuk calon mahasiswa baru mulai dari proses pendaftaran hingga proses pengumuman penerimaan mahasiswa dilakukan sepenuhnya oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Jika SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, maka pelaksanaan pendaftaran mahasiswa baru jalur Mandiri ini dapat berbeda-beda antar PTN sesuai jadwal perguruan tinggi masing-masing.

Oleh karena pendaftaran jalur Mandiri ini diatur dan ditetapkan oleh masing-masing universitas secara independen, maka calon mahasiswa harus mencari tahu lebih detail di website resmi PTN yang akan dipilih. Website resmi kampus akan memberikan informasi persyaratan jalur mandiri dan biasanya ada kontak panitia seleksi untuk menjawab persyaratan yang belum dipahami.

Sebagai tambahan informasi tentang informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2022-2023, jadwal, syarat, dan cara daftarnya serta informasi yang berkaitan kampus seperti info kost di dekat kampus idaman dan lain sebagainya, ikuti informasinya di https://mamikos.com/info/

Itulah sekilas tentang info pendaftaran calon Mahasiswa atau mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, SBMPTN dan jalur Mandiri.

 

Jalur Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru PTN