Peran PNS sangat menentukan berhasil tidaknya birokrasi berjalan untuk mencapai tujuan pemerintahan. Hal ini berarti PNS sebagai bagian dari ASN menjadi tonggak berjalannya pemerintahan yang merupakan salah satu pilar terwujudnya good governance bersama 2 (dua) pilar lainnya yaitu sektor swasta dan civil society.
Pada kenyataannya dalam menjalankan birokrasi pemerintahan tidak hanya dilakukan oleh PNS, tetapi juga dilakukan oleh tenaga honorer. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan tersendiri terutama terkait dengan status dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, kemudian muncul Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengakomodasi permasalahan tenaga honorer tersebut.
Tenaga Honorer
Adapun pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil)
Kategori tenaga honorer berdasarkan sumber pembiayaan yaitu tenaga honorer kategori 1 (THK1) yang dibiayai dari APBN/APBD, dan tenaga honorer kategori 2 (THK2) yaitu yang dibiayai bukan dari APBN/APBD atau Non APBN/APBD.
Menurut data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pendataan awal pada periode ke-1 (2005-2009) terdapat 920.702 tenaga honorer. Jumlah tenaga honorer yang telah diproses CPNS pada tahun 2005- 2009 melalui PP Nomor 48 Tahun 2005 Jo. PP Nomor 43 Tahun 2007 yaitu sebanyak 860.220 orang THK1 yang diangkat tanpa tes setelah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yaitu: Diangkat pejabat yang bersangkutan di Instansi Pemerintah; Pada 31 Desember 2005, telah bekerja paling sedikit 1 tahun secara terus menerus; Pada 1 Januari 2006, telah berusia paling rendah 19 tahun dan paling tinggi 46 tahun.
Sedangkan sebanyak 60.482 THK1 tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi kriteria. Kemudian pada periode ke-2 (2010-2014), melalui PP 56 Tahun 2012 Pasal 6A ayat (2), dilakukan tes bagi THK2 untuk menjadi CPNS.
Atas kesepakatan 3 Komisi di DPR RI yaitu Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X bahwa tes dilakukan 1 kali. Proses pendataan kembali dilakukan karena adanya protes tenaga honorer yang datanya tercecer. Usulan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terdapat 673.737 tenaga honorer. Kemudian yang mengikuti ujian sebanyak 648.462 tenaga honorer yang disebut THK2, dan yang lulus sebanyak 209.872 THK2.
Dengan demikian total tenaga honorer (THK1 dan THK2) yang diangkat tahun 2005-2014 adalah sebanyak 1.070.092 orang. Dari proses seleksi tenaga honorer menjadi CPNS yang telah dilakukan Pemerintah tersebut, jumlah tenaga honorer K-2 (THK2) yang tidak lulus tes sebanyak 438.590 orang. Melalui PP ini tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS terakhir pada Desember 2014.
Selain itu, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), banyak terjadi perubahan paradigma mengenai PNS. Hal ini diantaranya mengenai pengadaan CPNS yang kemudian diangkat menjadi PNS. Dalam UU ASN disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
UU ASN tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan tenaga honorer. Namun kenyataannya tidak demikian. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan dilakukannya revisi pada UU ASN tersebut. Salah satu poin revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi PNS.
Pasca UU ASN ditetapkan sejak 2014 yang lalu, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, sehingga tidak bisa diangkat secara otomatis. Oleh karena itu, DPR RI dan KemenPAN-RB telah sepakat untuk membahas revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer yang masih banyak jumlahnya di Indonesia.
Bagaimana untuk guru honorer? Baca Indonesia Kekurangan Guru
Penyelesaian Tenaga Honorer
Pada tanggal 4 Juni 2018 yang lalu, DPR RI mengadakan rapat gabungan bersama Pemerintah. Dalam rapat gabungan tersebut dibahas mengenai kronologis penanganan tenaga honorer yang telah dilakukan dan data jumlah tenaga honorer yang ada saat ini.
Dalam rapat tersebut, KemenPANRB juga menjabarkan usulan langkah penanganan tenaga honorer yaitu dengan updating terhadap 438.590 THK2, validasi yang fokus pada tenaga pendidik dan kesehatan, serta pemilahan data yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan maka akan dibuka kesempatan mengikuti tes CPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan jika lulus akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan akan dibuka kesempatan mengikuti tes PPPK dan jika lulus akan diangkat menjadi PPPK. Bagi Tenaga honorer yang tidak lulus maka akan diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansinya dan peraturan perundangan yang berlaku, dengan gaji sesuai UMR di daerahnya.
Dengan adanya pertemuan antara DPR RI dengan pemerintah tersebut, diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian tenaga honorer saat ini. Usulan-usulan dari Pemerintah tersebut diharapkan dapat dikoordinasikan dengan DPR RI. Selain itu, DPR RI terus mendorong proses penyelesaian tenaga honorer ini agar segera mendapatkan kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Penyelesaian Tenaga Honorer – Lentera Kecil