Informasi Peserta Sertifikasi Guru

Informasi Peserta Sertifikasi Guru di sergur.kemdiknas.go.id merupakan website yang menyediakan layanan  pemberikan Informasi untuk calon peserta setifikasi guru.  Informasi yang berisi persyaratan peserta sertifikasi guru dan daftar guru yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru  sesuai database NUPTK . Silahkan mengunjungi website ini untuk mengetahuai, apakah Anda atau rekan, saudara Anda sudah masuk daftar calon peserta sertifikasi guru di tahun mendatang ?

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru

  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  • Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  • Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
  • Pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.
  • Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP.
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

Update:  Informasi Peserta Sertifikasi Guru 2013

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional. UU Nomor 14 Tahun 2005 menetapkan guru dan dosen merupakan sebuah profesi yaitu pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (profesional) untuk menjalankan. Profesi yang berlandaskan pada derajat keahlian dan pengetahuan. Guru profesional mempunyai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.

Sebagai tenaga profesional, guru sekarang bukan lagi hanya sebagai “abdi negara” atau karyawan yayasan pendidikan biasa, melainkan juga memiliki tanggung jawab tinggi, patuh serta tulus dalam menjalankan tugas profesi. Profesionalitas Guru dapat disejajarkan dengan kemampuan untuk bertindak secara profesional lain seperti dokter, pengacara, dan sebagainya. Sebagai tenaga profesional mengharuskan adanya pembayaran yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.

Sebagai syarat guru profesional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 yang menjelaskan: seorang guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pribadi. Untuk itu uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh sertifikasi guru agar layak disebut guru profesional.

 

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

 

Walaupun uji kompetensi dinilai lebih mampu mengukur tingkat kemampuan guru namun akibatnya membuat sebagian guru menjadi stres, kalang kabut, protes.  Seperti yang dilangsir harian kompas, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, bahwa uji kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu lama mengajar para guru senior. ”Guru- guru memaknai ini untuk menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012 hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempunyai alasan lain, uji kompetensi penting untuk meningkatkan kualitas guru, apalagi karena guru sekarang ini merupakan profesi. ”Guru senior justru kaya pengalaman mengajar selama bertahun-tahun. Mereka punya basis keilmuan yang kuat. Tidak perlu terlalu khawatir karena kami akan menghitung kompetensi paling minimal. Tiket masuk sertifikasi ya uji kompetensi itu.” ”Apa rela siswa kita nanti diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten? Tidak ada niat sama sekali menghambat sertifikasi guru.” ”Kompetensi guru itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” kata Mohammad Nuh.

Di sisi lain, Rohmani Anggota Komisi X DPR, yang dikutip dari kompas.com mengemukakan, “Saya melihat dan sering mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai dengan harapan kita, yakni mampu melahirkan guru yang profesional,” kata Rohmani, Rabu (16/11/2011) di Jakarta. “Harus kita akui dengan jujur bahwa guru mengikuti sertifikasi karena motivasi untuk meningkatkan pendapatan. Sementara esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan,” lanjutnya.

Prof Suyanto, Dirjen Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, sertifikasi guru tidak berlaku seumur hidup. Pemerintah berencana meninjau sertifikasi setiap lima tahun sekali. Ini bertujuan untuk menjaga agar guru yang telah lolos sertifikasi tidak lantas seenaknya sendiri dalam mengajar. ”Sudah ada gerakan sertifikasi akan diuji kompetensinya. Jadi tidak berlaku sepanjang hayat. Akan ditinjau setiap lima tahun,” kata Suyanto di Yogjakarta seperti dikutip dari Kedaulatan Rakyat 08/01/2012. Menurutnya, kebanyakan PNS ketika sudah aman posisinya, kinerjanya lantas mengalami penurunan. Sebab itu harus disiapkan betul agar guru dan kepala sekolah bekerja secara profesional.

Uji Kompetensi untuk Guru Profesional

Melalui uji kompetensi untuk Guru Profesional diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik. Uji kompetensi diukur melalui nilai pedagogis, profesionalisme, jiwa sosial dan kepribadiannya. Uji kompetensi menjadi harapan untuk menghasilkan kualitas guru yang tidak asal-asalan. Setelah lulus uji kompetensi akan diadakan pelatihan para guru atau yang disebut Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk mendapatkan sertifikasi sebagai guru profesional.

Nasib bangsa ke depan ditentukan oleh guru profesional.

 

 Lentera Kecil

 Baca juga: Persiapan Uji Kompetensi

 

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:

  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing  yang sudah naturalisasi.
  2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik di bawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a. PTK Pendidikan Formal

  • Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.

b. PTK Non Formal

  • Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung.
  • Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
    • Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.
    • Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
  • Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Sumber: Kemdiknas

Baca juga: Pengalaman cara memperbaiki NUPTK

Artikel Pendidikan

Konsultasi Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

nuptk

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru-guru sudah bukan lagi hal asing. Karena kurang lebih 5 tahun NUPTK sudah disosialisasikan bahkan semua program tentang peningkatan mutu pendidikan: program-program pemberdayaan, pemberian kesejahteraan dan peningkatan kompetensi, kualifikasi serta peningkatan profesionalisme (sertifi kasi) berbasis data NUPTK. Sehingga NUPTK wajib dimiliki oleh guru agar mendapatkan program-program tersebut.

Tanya Jawab Permasalahan Umum NUPTK dan Sertifikasi Guru

Tanya : Apa syarat untuk mengusulkan NUPTK baru bagi  guru?

Jawab : Bagi PTK CPNS/PNS segera mengisi instrument yang dilengkapi bukti isik dan diajukan ke sekretariat pendataan kab/kota setempat. Bagi Non PNS yang bisa mengajukan jika: PTK telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, minimal aktif mengajar 10 jp dan memiliki SK GTY atau SK dari pemerintah daerah setempat, bukan SK Kepala Sekolah.

Tanya : Mengapa guru A sudah mengajukan NUPTK baru tetapi sampai sekarang belum keluar?

Jawab : Guru A mungkin belum memenuhi persyaratan umum atau kualitas datanya rendah karena banyak item-item yang kosong tidak diisi. Maksudnya  adalah datanya tidak lengkap, biasanya nama ibu tidak diisi, riwayat pendidikan tidak terisi lengkap, hanya ijazah terakhir saja, padahal 2 item itu wajib diisi karena menjadi salah satu penentu keluarnya NUPTK. Atau karena datanya tidak rasional, tahun masuk SD lebih dulu dari tanggal lahir, lama belajar di tiap jenjang tidak sesuai misal: masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1985 maka secara system akan dibaca hanya 5 tahun, seharusnya masuk SD tahun 1980, lulus tahun 1986. Selanjutnya  SMP lama belajarnya minimal 3 tahun, SMA lama belajarnya minimal 3 tahun, D1 lama belajarnya 1 tahun, D2 lama belajarnya 2 tahun, D3 lama belajarnya 3 tahun, S1 lama belajarnya minimal 4 tahun.

Tanya : Bagaimana cara dan kemana saya harus mengupdate data?

Jawab : Cara untuk update data langsung saja ke dinas Pendidikan ke bagian ketenagaan, ke bagian  yang mengurusi NUPTK. Di kabupaten/kota sudah ada operator NUPTK yang khusus menangani masalah NUPTK mulai dari pengajuan sampai update data bagi yang sudah keluar NUPTKnya. Pada saat melakukan update data, PTK  harus membawa bukti isik sesuai dengan item apa yang akan kita update. Andai yang di update riwayat pendidikan, misalnya pada saat pengajuan ijazahnya masih D3, saat ini sudah punya ijazah S1, maka yang harus dibawa adalah bukti isik ijazah S1. Kalau yang di update Golongan, maka bukti isik yang dibawa adalah SK Kenaikan Pangkat/Golongan terakhir.

Tanya : Bagaimana kalau sekolah saya sudah pindah ke kabupaten lain, apakah saya harus mengurus  NUPTK lagi?

Jawab : Kalau PTK pindah ke sekolah manapun tidak perlu mengurus NUPTK baru, karena NUPTK tersebut melekat pada individu, solusinya databasenya saja diambil dari kabupaten yang ditinggalkan dibawa ke kabupaten yang dituju atau istilahnya mutasi data NUPTK

Tanya : Untuk guru-guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, kemana harus mengurus NUPTK?

Jawab : Bagi guru-guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk pengurusan NUPTK bisa dilakukan lewat Mapenda masing-masing kab/kota, karena sejak awal tahun 2011, sudah ada MoU antara LPMP dengan pihak Kemenag masalah pengurusan NUPTK. Jadi di masing-masing Mapenda Kab/kota juga sudah ada operator NUPTK.

Tanya : Apa saja persyaratan untuk mengurus NUPTK?

Jawab : Syarat-syaratnya antara lain: Masa kerja minimal 2 tahun s.d tahun kapan dia mengajukan NUPTK. Jadi Kalau dia mengajukan NUPTK tahun 2011, berarti masa kerjanya minimal tahun 2009. Mengisi instrument NUPTK sebanyak lima lembar disertai bukti isik a.n: SK pertama kali mengajar, ijazah mulai dari SD sampai ijazah terakhir, SK pembagian tugas mengajar.

Tanya : Apa yang harus saya lakukan kalau NUPTK saya double counting?

Jawab : Kalau NUPTKnya double counting itu berarti ybs pernah mengajukan NUPTK 2 kali, sehingga ybs punya 2 ID pegawai, misalnya dia pernah mengajukan NUPTK pada tahun 2007, datanya sudah diproses oleh dinas kab/kota, karena tidak keluar-keluar akhirnya ybs mengajukan lagi pada tahun 2009. Sehingga ybs punya ID tahun 2007 dan tahun 2009. Karena ID peg yang th 2007 sudah diproses oleh Jakarta dan sudah keluar NUPTKnya maka pengajuan tahun 2009 statusnya menjadi doble counting. Solusinya ya harus melacak NUPTK dengan status diterima, tentunya dengan bantuan operator dinas kab/kota.

Tanya : Mengapa  guru A tidak masuk data calon sertiikasi padahal layak?

Jawab : Data Guru A di server pusat tidak terupdate

Tanya : Mengapa teman saya yang masa kerjanya lebih sedikit dari saya bisa ikut sertiikasi, padahal saya belum?

Jawab : Kalau dilihat dari sisi data, ada kemungkinan TMT sebagai pendidik tidak terisi dengan benar, bahkan ada yang memang TMT sebagai pendidik tidak diisi. Hal ini menyebabkan hitungan Masa Kerja PTK tidak sesuai bahkan ada yang NULL. Jadi TMT sebagai pendidik/tendik harus diisi sesuai dengan TMT pertama kali mengajar (menjadi pengajar)  bagi pendidik dan TMT pertama kali menjadi pegawai bagi tenaga kependidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan SK pertama kali mengajar. Oleh karena TMT sebagai pendidiknya NULL, maka ybs ada di ranking bawah sehingga tidak bisa terekrut sertiikasi.

Tanya : Kami sudah mengupdate data Guru A, tapi kenapa tetap tidak ada dalam data calon sertiikasi?

Jawab : Untuk keperluan rangking, update data yang diterima paling akhir tanggal 1 Desember 2012

Tanya : Mengapa guru B dianggap sudah lulus sertiikasi oleh system padahal belum pernah ikut sertiikasi sebelumnya?

Jawab : NUPTK Guru B dipakai oleh guru lain untuk mendaftar sertiikasi tahun sebelumnya, karena saat itu sertiikasi tidak terintegrasi dengan NUPTK, kesempatan memakai NUPTK orang lain menjadi sangat terbuka

Tanya : Apakah Guru yang tidak lulus sertiikasi 2012 bisa ikut menjadi peserta tahun 2013?

Jawab : Guru yang tidak lulus tahun 2012 diberi kesempatan untuk menyiapkan diri untuk ikut menjadi peserta tahun 2013 selama masih memenuhi persyaratan.

Tanya : Bagaimana pusat melakukan perangkingan daftar layak sertifikasi?

Jawab : Sesuai Buku 1: Usia, Masa Kerja, Pangkat/Golongan.

 

UPDATE: Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 2018

 

 

Sumber: LPMP Jatim

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik

Pemerintah Perlu Meningkatkan Kualitas Pendidik karena kualitas pendidikan yang rendah sangat dipengaruhi oleh kualitas tenaga pengajar serta penguasaan teknologi informasi yang kurang memadai. Hal tersebut disampaikan Ahmad Zainuddin, anggota komisi X DPR RI dari PKS, dalam talkshow pendidikan dengan guru di Jakarta.

Menurut Ahmad Zainuddin, seperti dilangsir tribumnews, guru harus berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik, guru harus sebagai pembina akhlak dan budi pekerti mulia (pendidikan karakter) kepada siswa sejak dini, dan juga guru harus menjadi suri tauladan yang baik bagi peserta didik.

Selain itu dari beberapa hasil penelitian sebagian besar guru masih bertindak sebatas mengajar saja, sedang fungsi melatih, mendidik, memberi nasehat yang baik, dan juga sebagai konsultan bagi peserta didik terabaikan. Pendidik di Indonesia masih minim dalam hal pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta juga lemah dalam hal inovasi pembelajaran. Indikatornya adalah hasil publikasi jurnal ilmiah untuk matematika dan sains saja, kita masih kalah jauh dengan Vietnam dan Malaysia. Apalagi rangking Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kita terakhir terus merosot ke posisi 124 dari 187 negara.

Meningkatkan Kualitas Pendidik

Lebih lanjut, legislator dari PKS ini menyoroti tentang masih banyak peraturan-peraturan yang belum diselesaikan oleh pemerintah dalam rangka mendukung proses pendidikan. Selain itu, regulasi UU Sistem Pendidikan Nasional yang seharusnya sudah cukup menjadi payung hukum dalam peningkatan kualitas mutu pendidikan di Indonesia. Hanya saja implementasi di lapangan masih jauh dari yang diharapkan.

Menurut Permen nomor 16 tahun 2007 yang mengatur tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru harus minimal diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1). Kenyataan hingga saat ini baru terealisasi sekitar 51 % dari jumlah guru yang memenuhi kualifikasi tersebut. Untuk itu pemerintah untuk lebih memperhatikan dan memprioitaskan upaya peningkatan kualitas mutu pendidik ini dengan berbagai program yang tepat sasaran.

“Pendidikan kita harus bangkit dari ketertinggalan dengan negara-negara lain, harus ada keterpaduan antara sistem pendidikan kita dengan sumber daya tenaga pendidik,” ujar Ahmad Zainudddin. Harus ada program yang terencana seperti program pendidikan dan pelatihan tenaga kependidikan dan juga penyediaan teknologi informasi yang harus bisa di jangkau oleh sebagian besar wilayah negara kita.

 

Pemerintah perlu meningkatkan kualitas Pendidik – Lentera Kecil

FSGI menolak Uji Kompetensi Guru

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak Uji Kompetensi Guru (UKG) dengan alasan kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, baik melalui undang-undang mau pun peraturan menteri. Sekretaris Jenderal FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) Retno Listiyarti dan Presidium FSGI Guntur Ismail berencana melayangkan gugatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi guru (UKG) serta mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk meminta pendampingan terkait rencana gugatan tersebut.

Rencana awal FSGI yang akan menggugat Uji Kompetensi Guru (UKG) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “UKG itu tak memiliki dasar hukum. Dan sekarang kita kesulitan mencari materi yang akan kita gugat,” kata Retno, di LBH, Jakarta seperti yang dilangsir kompas.com.

Lebih lanjut, Retno mengatakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab, uji kompetensi yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 74/2008 mengharuskan empat kompetensi yaitu wawasan, pedagogik, kepribadian, dan sosial diujikan pada uji sertifikasi atau kompetensi guru dan bersifat holistik. “Jadi tidak benar jika Uji Kompetensi Guru nanti hanya menguji dua kompetensi (pedagogik, dan wawasan).”

Untuk itu, rencana awal FSGI yang akan menggugat UKG melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kini akan dialihkan dengan melakukan gugatan secara perdata. “Mungkin akan kita gugat secara perdata, atau bisa juga gugatan class action,” ujar Retno.

Uji Kompetensi Guru

FSGI dengan beberapa organisasi guru menolak kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG). Pasalnya, UKG dinilai tidak menguji seluruh kompetensi guru, di antaranya wawasan, pedagogik, sosial, dan kepribadian. UKG juga dinilai lemah hukum, cenderung memaksakan, dan menjadikan guru sebagai kelinci percobaan.

Pemerintah berencana menggelar Uji Kompetensi Guru tersebut pada 30 Juli 2012. Dengan jumlah guru yang akan diuji mencapai 1.020.000 guru. Uji Kompetensi Guru pertama akan menguji guru-guru SMP, dilanjutkan guru SMA dan terakhir adalah guru SD dengan mengujikan kompetensi wawasan, dan pedagogik dengan tujuan untuk melakukan pemetaan dan korelasi peningkatan mutu setelah para guru tersebut diberikan tunjangan profesi.

 

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak Uji Kompetensi Guru 

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus

Syarat Izin Menyelenggarakan Lembaga Kursus. Lembaga kursus kian marak bermunculan di sekitar kita, terutama di kota-kota besar, bahkan sudah ada lembaga penyelenggara kursus online. Jenis kursus pun beraneka ragam, bukan hanya  di bidang pendidikan, tetapi juga untuk bidang keterampilan lain seperti kecantikan, memasak, kepribadian, mengemudi, dan lain-lain.

Izin mendirikan lembaga kursus tidak serumit mendirikan pendidikan formal seperti sekolah. Namun masih banyak lembaga kursus yang belum mengantongi izin atau pun izin masih dalam proses, kegiatan kursus telah berjalan. Berbagai alasan dilontarkan penyelenggara kursus, mulai dari lamanya proses perizinan sampai persyaratan yang sulit terpenuhi

Jika berniat ingin mendirikan sebuah lembaga kursus, sebaiknya mengurus izin terlebih dahulu ke Dispendik setempat, sebelum kursus berjalan. Jika syarat menyelenggarakan lembaga kursus dipenuhi, apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan atau penertiban tidak akan terkena sanksi.

Syarat Izin Menyelenggarakan Lembaga Kursus

  • Membuat surat permohonan izin penyelenggaraan kursus
  • Fotocopy akta notaris (yayasan pendidikan)
  • Daftar nara sumber dilampiri fotokopi ijasah
  • Daftar riwayat hidup pemilik/penyelenggara
  • Denah ruang dan peta lokasi
  • Daftar inventaris/kelengkapan lembaga kursus
  • Kurikulus/silabus
  • Tata tertib kursus
  • Mendapat rekomendasi dari UPTD/BPS kecamatan setempat
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar
  • Surat domisili
  • Memiliki dana abadi yang tertuang dalam rekening bank sebesar  Rp 45 juta.

Sumber: Dispendik Surabaya

Untuk calon peserta kursus maupun masyarakat luas, sebaiknya mengetahui legalitas lembaga kursus tersebut. Apakah sudah memiliki izin? Atau jangan-jangan lembaga kursus abal-abal yang hanya sebuah penipuan yang berkedok kursus. Jika terjadi sesuatu, akan sulit melakukan komplain karena tidak mempunyai izin dan tidak berada dalam naungan resmi.

Syarat Menyelenggarakan Lembaga Kursus – Lentera Kecil

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) 2013

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mulai diberlakukan Januari 2013.  KEGI sangat berkaitan dengan mutu guru dan mutu pendidikan di Indonesia.  Guru perlu ada kode etik yang menjadi rambu-rambu profesi sama halnya dengan profesi lainnya seperti jurnalis atau dokter yang memiliki kode etik.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Kode Etik Guru Indonesia yang telah disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki relevansi, sesuai kompentensi pedagogik dan profesional seorang guru karena di dalamnya juga mengatur hubungan antara guru, peserta didik, orangtua, masyarakat, teman sejawat, serta organisasi profesi lain maupun profesinya sendiri.

Saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia yang akan menerima laporan atas pelanggaran KEGI yang dilakukan guru. Untuk itu, semua guru tanpa kecuali harus mentaati kode etik ini dan jika dalam melaksanakan profesinya terbukti menyalahi kode etik, maka akan dijatuhi sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Kode Etik Guru Indonesia.

Berikut suplemen Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

  • semua pelanggaran guru yang  berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid – murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
  • perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
  • jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan  profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
  • Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan; hasil dari persidangan, bisa berujung pemberian sanksi, sanksi administrasi, kepegawaian, hukum pidana; masing-masing sanksi (kategori ringan, sedang, berat), ditetapkan berdasar keputusan DKGI.
  • Jika putusan sidang di Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI ) menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum (yang berlaku di NKRI), maka diserahkan ke pihak kepolisian; guru juga memiliki hak banding atas putusan tersebut.

Jika belum memiliki atau ingin mengetahui isi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) selengkapnya, dapat dilihat di bawah ini

 

Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

dunia pendidikan Indonesia

Status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya keputusan ini, maka  keberadaan RSBI ataupun sekolah berkurikulum internasional tidak mempunyai dasar hukum.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

 

Alasan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus oleh MK adalah status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan. Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu merupakan bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus dan dikembalikan menjadi sekolah biasa. Pungutan biaya karena sistem RSBI, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Hanya siswa dari keluarga mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI, sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum.

Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dihapus

Namun perlu diketahui, penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ataupun sekolah berkurikulum internasional hanya berlaku untuk sekolah negeri. Penghapusan tidak berlaku untuk sekolah swasta yang menerapkan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional karena sekolah swasta tidak dibiayai oleh negara.

Semua sekolah negeri, harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)  merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara, namun tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah. Oleh karena itu, MK menilai sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi.

Yang perlu ditindak lanjuti pasca putusan MK yang membatalkan status Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) adalah harus diikuti perubahan serta pembenahan penyelenggaraan pendidikan di sekolah oleh guru, tenaga kependidikan, dan birokrat di bidang pendidikan ke arah yang lebih baik.

Perubahan bukan hanya sekedar hanya mengganti nama atau istilah serta pembenahan jangan hanya bersifat semu, apalagi kamuflase. Perubahan menyangkut aspek spirit pengabdian pada dunia pendidikan secara berkeadilan, terutama pada kesetaraan terhadap semua warga negara untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang baik dan bermutu.

Hal yang wajar sebuah keputusan akan menghasilkan pro dan kontra di masyarakat. Demikian juga terhadap keputusan MK tentang penghapusan Rintisan Sekolah Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

 

Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Dapodik

Istilah dalam Dapodik 2015

Tunjangan profesi guru saat ini berdasarkan Dapodik (Data pokok pendidikan) yang merupakan proyek pendataan informasi pendidikan tentang sekolah, guru, dan siswa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, pendataan pendidikan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang diharapkan jadi basis data yang aktual secara nasional dalam pembuatan kebijakan pendidikan, masih banyak dikeluhkan oleh sebagian guru. Masih banyak guru yang belum terdata secara lengkap sehingga tunjangan profesi guru tidak dapat dicairkan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru akan dikeluarkan surat keputusan (SK) pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) yang berdasarkan Dapodik. Apabila data tidak akurat, TPG tidak dapat diterima oleh Guru bersertifikat maupun penerima tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum disertifikasi.

Situs Kompas.com edisi Selasa, 2 April 2013 menurunkan berita Pendataan pendidikan secara online lewat data pokok pendidikan dikeluhkan banyak guru. Sejumlah daerah mengeluhkan upload data yang sulit. Selain itu, pilihan pengisian pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi guru. Padahal Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, Thoyib Rantiono mengatakan bahwa ada 1.112 guru bersertifikat yang datanya tidak bisa diproses di server pusat Dapodik. Para guru tersebut terancam tidak bisa mendapat surat keputusan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) karena tidak terdata di Dapodik.

Sedangkan di Madiun, baru puluhan guru yang datanya bisa diproses di Dapodik. Para guru kebingungan karena pilihan isian data tidak sesuai dengan kondisi mereka.

Pengurus PGRI Kota Tegal, Jawa Tengah, Sihono, juga mengatakan bahwa banyak guru yang datanya tidak bisa diproses di Dapodik. Para guru yang jadi sulit menerima tunjangan seperti tunjangan fungsional karena datanya belum ada di Dapodik. Permasalahan lain  Dapodik juga dikeluhkan oleh pengawas sekolah.

 

Dapodik (Data pokok pendidikan) 

Dapodik (Data pokok pendidikan) yang di-upload oleh operator sekolah lewat aplikasi pendataan pendidikan telah diberlakukan di jenjang pendidikan dasar (setingkat SD dan SMP) dan belum diterapkan untuk jenjang pendidikan menengah. Meski masih banyak permasalahan, namun Dapodik sebagai pegangan pemerintah untuk membayar TPG guru bersertifikat dan tunjangan fungsional bagi guru PNS yang belum bersertifikasi.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, “Kami mendukung Dapodik. Namun, selama sistem ini belum kuat, perlu ada kebijakan supaya data manual dulu yang digunakan. Kasihan, para guru dirugikan karena sistem yang belum selaras dengan kondisi riil para guru di lapangan.” Akibatnya, guru yang sertifikatnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan tidak masuk dalam Dapodik.

Di Dapodik guru harus melaporkan pemenuhan kewajiban mengajar minimal 24 jam. Namun, di lapangan kesulitan untuk pengaturan jam mengajar terutama untuk sekolah yang memiliki guru lebih. Oleh karena itu, beberapa guru mengajar dua mata pelajaran berbeda atau lebih dari satu sekolah supaya bisa memenuhi ketentuan tersebut, akan tetapi tidak bisa mengunggah data mereka. Akibatnya, data para guru tersebut tidak dapat diproses di Dapodik.

“Guru-guru resah karena proses pendataan secara online tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masih banyak guru yang tidak bisa terdata yang akan merugikan guru. Jika pendataan secara online di Dapodik belum beres, pemerintah jangan memaksa pakai data itu untuk pembayaran TPG guru. Kasihan, para guru dirugikan. Semestinya, data manual juga tetap bisa dipakai,” kata Thoyib Rantiono, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Magetan, Jawa Timur, yang dihubungi Kompas, Selasa (2/4/2013).